Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Timur Gun Gun Gunawan memerintahkan penutupan akses ke luar negeri setelah seorang napi kabur dari Lapas Kelas II B Nunukan. Narapidana yang melarikan diri itu adalah seorang Warga Negara Pakistan Hanif Ur Rahman, 36 tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dihubungi Tempo pada Senin 12 Februari 2024, Kakanwil Kemenkumham Kaltim Gun Gun Gunawan menyatakan Hanif kabur pada Ahad malam, 11 Februari 2024 sekitar pukul 18.20 WITA. Hanif kabur dari bangsal Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nunukan, tempat dia sedang dirawat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Melarikan diri pada Ahad pas waktu Magrib, infonya petugas yang mengawal melaksanakan salat Magrib. Setelah kembali, WNA tersebut sudah tidak ada di tempat," kata Gun Gun.
Gun Gun menyebut laporan sementara dari kepala Lapas Nunukan, napi atas nama Hanif, WN Pakistan, sedang dalam perawatan di rumah sakit karena ada keluhan sakit di bagian perut dan kencing pendarahan. Hanif dirawat di rumah sakit mulai Jumat, 9 Februari 2024 dalam kondisi tangan diborgol.
4 Langkah Kanwil Kemenkumham Kaltim Buru Hanif
Tak berapa lama usai Hanif kabur pada Ahad malam, Kakanwil Kemenkumham Kaltim melakukan sejumlah langkah untuk menangkap kembali WNA Pakistan itu.
1. Koordinasi dengan aparat penegak hukum terkait baik jajaran Polri, Kodim, Binda, juga Imigrasi untuk menutup akses jalan keluar Nunukan.
2. Memerintahkan kepala divisi pemasyarakatan untuk membentuk tim guna melakukan kroscek ke Lapas Nunukan sekaligus melakukan pemeriksaan di Lapas Nunukan atas pelarian 1 orang napi dari rumah sakit.
3. Memerintahkan kalapas agar melaporkan setiap perkembangan upaya pencarian melalui kepala divisi pemasyarakatan.
4. Pada Senin 12 Februari 2024 baik kakanwil dan kadivpas melakukan penguatan dan pengarahan via zoom keseluruh jajaran pemasayarakatan untuk mengantisipasi langkah-langkah gangguan keamanan di lapas dan rumah tahanan negara.
Hanif 2 Kali Kabur dari Detensi Imigrasi
Pelarian Hanif Ur Rahman bukan kali pertama terjadi. Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas II B Nunukan itu tercatat pernah dua kali kabur dari Detensi Imigrasi Nunukan. Hanif merupakan terpidana 6 tahun penjara kasus pelanggaran imigrasi.
AYU CIPTA
Pilihan Editor: Bayi di Semarang Diduga Tewas Tak Wajar di Panti Asuhan, Ada Permintaan Buru-Buru Dimakamkan