Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Narapidana Narkoba Bayu Wicaksono Kabur dari Rutan Sukadana Lampung, Masuk DPO

Kanwil Kemenkumham Lampung menyebar nomor telepon selular yang bisa dihubungi bila masyarakat menemukan narapidana kabur itu.

20 Mei 2024 | 14.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung telah menyebar foto Bayu Wicaksono, narapidana narkoba yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Lampung. Kanwil Kemenkumham Lampung juga telah menyebar nomor telepon selular yang bisa dihubungi bila masyarakat menemukan napi dengan ciri-ciri seorang pria perawakan besar dengan tinggi 180 sentimeter, bertato di kedua lengannya.

Terpidana 14 tahun penjara itu melarikan diri dari Rumah Tahanan Negara (Rutan)  Kelas II B Sukadana Kabupaten Lampung Timur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bayu Wicaksono kabur dari Rutan Sukadana setelah dia mendekam di penjara itu selama 2 bulan, yang bersangkutan sebelumnya menjalani hukuman  di Rutan Bandar Lampung dan Rutan Gunung Sugih.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Warga Binaan narkoba ini sudah menjalani hukuman selama  dua  tahun. Adapun di Rutan Sukadana baru dua bulan, yang bersangkutan pindah ke Rutan Sukadana adalah kali ketiga, sebelumnya menjalani hukuman di Rutan Bandar Lampung dan Gunung Sugih,"kata Kakanwil Kemenkumham  Lampung  Sorta Delima Lumban Tobing dihubungi  Tempo Senin 20 Mei 2024.

Sorta meminta agar masyarakat peduli dengan kaburnya Bayu Wicaksono untuk membantu melaporkan  ke nomor petugas Kanwil Kemenkumham Lampung  di nomor telepon selular  081311009669 (Maulana) dan 0822806300099 (Iwan Patra). Sorta menyebut Bayu Wicaksono beralamat asal Bekasi Jawa Barat.

Inspektorat Jenderal Turunkan Tim Pemburu Napi Kabur

Kakanwil Kemenkumham Lampung Sorta menyatakan kasus pelarian narapidana Bayu Wicaksono ini mulai diselidiki pada 7 Mei 2024. Selain Kanwil Kemenkumham  Lampung, tim Direktorat Jenderal Pemasyarakatan juga telah menurunkan tim beranggotakan 10 orang guna menelusuri lebih dalam pokok masalah kaburnya terpidana 14 tahun penjara ini.

"Kami bergerak cepat dengan  melapor ke pusat dan bekerjasama  dengan Polda Lampung dan Polres Lampung Timur guna mencari yang bersangkutan," kata Sorta.

Sorta mengatakan kasus narapidana kabur ini tidak dilaporkan segera oleh Karutan Sukadana Azis Gunawan ke Kanwil Lampung. "Karutan beralasan mencari dulu  (-napi kabur) secara  internal dengan hanya berkoordinasi  dengan aparat penegak hukum setempat, seharusnya segera(-lapor) sehingga menjadi atensi dan segera  pula dikejar," kata Sorta. 

Kanwil Kemenkumham Copot Karutan Sukadana

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung Kusnali menyatakan, Kanwil Kemenkumham Lampung telah mencopot jabatan Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Sukadana Kabupaten Lampung Timur Azis Gunawan menyusul kaburnya seorang narapidana bernama Bayu Wicaksono, terpidana 14 tahun kasus narkoba.

"Sementara yang bersangkutan kami tarik ke Kanwil. Tidak hanya karutan, tapi kepala pengamanan rutan juga kami tarik untuk memudahkan penyelidikan,"kata Kusnali.

Kusnali mengatakan telepon genggam karutan dan KPR juga diamankan guna penyelidikan. Pihaknya hingga kini masih mendalami bagaimana narapidana narkoba Bayu Wicaksono  itu kabur.

"Kami belum menyampaikan detail motif pelarian dan lainnya. Karena kami fokus pada pencarian warga binaan ini,"kata Kusnali yang sebelumnya menjabat Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jawa Barat itu. 

Sumber Tempo menyebutkan terpidana 14 tahun kasus narkoba itu diduga telah melarikan diri sejak sebulan lalu. Kaburnya narapidana itu tidak dilaporkan oleh Karutan Azis Gunawan ke pimpinan di Kanwil Kemenkumham Lampung sehingga Azis dicopot dan kasusnya dalam penyelidikan. Dan saat ini narapidana  yang memiliki tato di kedua lengannya itu menjadi  buron Polres Lampung Timur, Polda Lampung dan Kanwil Kemenkumham Lampung.

AYU CIPTA 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus