Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung telah menyebar foto Bayu Wicaksono, narapidana narkoba yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Lampung. Kanwil Kemenkumham Lampung juga telah menyebar nomor telepon selular yang bisa dihubungi bila masyarakat menemukan napi dengan ciri-ciri seorang pria perawakan besar dengan tinggi 180 sentimeter, bertato di kedua lengannya.
Terpidana 14 tahun penjara itu melarikan diri dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Sukadana Kabupaten Lampung Timur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bayu Wicaksono kabur dari Rutan Sukadana setelah dia mendekam di penjara itu selama 2 bulan, yang bersangkutan sebelumnya menjalani hukuman di Rutan Bandar Lampung dan Rutan Gunung Sugih.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Warga Binaan narkoba ini sudah menjalani hukuman selama dua tahun. Adapun di Rutan Sukadana baru dua bulan, yang bersangkutan pindah ke Rutan Sukadana adalah kali ketiga, sebelumnya menjalani hukuman di Rutan Bandar Lampung dan Gunung Sugih,"kata Kakanwil Kemenkumham Lampung Sorta Delima Lumban Tobing dihubungi Tempo Senin 20 Mei 2024.
Sorta meminta agar masyarakat peduli dengan kaburnya Bayu Wicaksono untuk membantu melaporkan ke nomor petugas Kanwil Kemenkumham Lampung di nomor telepon selular 081311009669 (Maulana) dan 0822806300099 (Iwan Patra). Sorta menyebut Bayu Wicaksono beralamat asal Bekasi Jawa Barat.
Inspektorat Jenderal Turunkan Tim Pemburu Napi Kabur
Kakanwil Kemenkumham Lampung Sorta menyatakan kasus pelarian narapidana Bayu Wicaksono ini mulai diselidiki pada 7 Mei 2024. Selain Kanwil Kemenkumham Lampung, tim Direktorat Jenderal Pemasyarakatan juga telah menurunkan tim beranggotakan 10 orang guna menelusuri lebih dalam pokok masalah kaburnya terpidana 14 tahun penjara ini.
"Kami bergerak cepat dengan melapor ke pusat dan bekerjasama dengan Polda Lampung dan Polres Lampung Timur guna mencari yang bersangkutan," kata Sorta.
Sorta mengatakan kasus narapidana kabur ini tidak dilaporkan segera oleh Karutan Sukadana Azis Gunawan ke Kanwil Lampung. "Karutan beralasan mencari dulu (-napi kabur) secara internal dengan hanya berkoordinasi dengan aparat penegak hukum setempat, seharusnya segera(-lapor) sehingga menjadi atensi dan segera pula dikejar," kata Sorta.
Kanwil Kemenkumham Copot Karutan Sukadana
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung Kusnali menyatakan, Kanwil Kemenkumham Lampung telah mencopot jabatan Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Sukadana Kabupaten Lampung Timur Azis Gunawan menyusul kaburnya seorang narapidana bernama Bayu Wicaksono, terpidana 14 tahun kasus narkoba.
"Sementara yang bersangkutan kami tarik ke Kanwil. Tidak hanya karutan, tapi kepala pengamanan rutan juga kami tarik untuk memudahkan penyelidikan,"kata Kusnali.
Kusnali mengatakan telepon genggam karutan dan KPR juga diamankan guna penyelidikan. Pihaknya hingga kini masih mendalami bagaimana narapidana narkoba Bayu Wicaksono itu kabur.
"Kami belum menyampaikan detail motif pelarian dan lainnya. Karena kami fokus pada pencarian warga binaan ini,"kata Kusnali yang sebelumnya menjabat Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jawa Barat itu.
Sumber Tempo menyebutkan terpidana 14 tahun kasus narkoba itu diduga telah melarikan diri sejak sebulan lalu. Kaburnya narapidana itu tidak dilaporkan oleh Karutan Azis Gunawan ke pimpinan di Kanwil Kemenkumham Lampung sehingga Azis dicopot dan kasusnya dalam penyelidikan. Dan saat ini narapidana yang memiliki tato di kedua lengannya itu menjadi buron Polres Lampung Timur, Polda Lampung dan Kanwil Kemenkumham Lampung.
AYU CIPTA
Pilihan Editor: Top 3 Hukum: Truk Sampah Blokir Jalan di CFD Bundaran HI, Pesawat Jatuh di BSD Tewaskan Pilot