Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Polresta Malang Kota sedang mengusut kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan dokter AYP terhadap pasiennya di Persada Hospital. "Sekarang masih proses penyelidikan ya oleh jajaran Reskrim," kata Kepala Polresta Malang Kota Komisaris Besar Nanang Haryono saat dikonfirmasi lewat pesan singkat pada Sabtu, 19 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Nanang tak menjelaskan lebih jauh ihwal siapa saja saksi yang sudah diperiksa, termasuk apakah dokter AYP sudah dimintai keterangan atau belum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tempo, dugaan pencabulan oleh dokter AYP terhadap pasiennya ini terjadi pada akhir September 2022. Korban adalah selebgram asal Serang, Banten. Pada 22 September 2022, korban tengah berlibur di Kota Malang, Jawa Timur. Beberapa hari kemudian dia sakit dan menjalani rawat inap di Persada Hospital pada 27 September 2022.
Sehari kemudian, dokter AYP memasuki ruang inap tanpa didampingi perawat. AYP lalu meminta korban membuka pakaian atas, termasuk bra. Korban sempat keberatan, tapi AYP membujuk hingga akhirnya korban rela diperiksa.
Lalu AYP melakukan pemeriksaan menggunakan stetoskop pada bagian atas dada dari kiri ke kanan, masing-masing berdurasi 5 menit. Namun, saat pemeriksaan berlangsung, jemari AYP meraba area sensitif. Bahkan, dokter AYP juga memotret pasien setelah pemeriksaan selesai. Korban menjadi sangat marah.
Kuasa hukum korban, Satria Manda Adi Marwan, mengatakan korban melaporkan AYP ke Polresta Malang Kota karena dianggap tidak punya iktikad baik untuk bertanggung jawab. “Kami pikir setelah banyak pemberitaan muncul, ia akan menyerahkan diri atau merasa bersalah dan meminta maaf kepada klien kami. Tapi nyatanya tidak,” ujarnya kepada para wartawan.
Padahal, manajemen Persada Hospital dalam jumpa pers Jumat, 18 April 2025 sudah mengakui adanya pelanggaran etika dan kedisiplinan oleh AYP. Bahkan, AYP diganjar sanksi pemberhentian sementara. Sehingga dia dilarang bekerja di lingkungan Persada Hospital hingga investigasi internal menyeluruh selesai dilakukan.
Dokter AYP dilaporkan ke polisi dengan tuduhan melanggar ketentuan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ia terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda maksimal Rp 300 juta.
Abdi Purnomo berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Asal Malaysia, Sita 38 Kg Sabu