Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Oditur Militer Mayor Corps Hukum Gori Rambe menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi terdakwa dalam kasus penembakan bos rental mobil. Menurut Gori, pembelaan yang disampaikan terdakwa tidak berdasar secara hukum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Menolak pembelaan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa karena tidak berdasar hukum,” ujar Gori Rambe saat persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin, 17 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Oditur menyatakan tetap mengacu pada dakwaan yang telah disampaikan dalam persidangan sebelumnya. Dua dari tiga terdakwa, yaitu Kepala Kelasi Bambang Apri dan Sersan Satu Akbar Adli, didakwa melakukan pembunuhan berencana. Keduanya dituntut menggunakan Pasal 340 junto 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
Adapun terdakwa lainnya, Sersan Satu Rafsin Hermawan dianggap terbukti telah melakukan penadahan secara bersama-sama. Rafsin didakwa dengan Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa sesuai dengan tuntutan Oditur militer karena terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa," kata Gori Rambe
Sebelumnya, tiga anggota TNI AL meminta majelis hakim membebaskan mereka dari dakwaan pembunuhan berencana terhadap bos rental mobil. Mereka meminta agar hakim mempertimbangkan dakwaan penjara seumur hidup yang didakwakan oditur militer.
“Menyatakan terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua atas nama Sertu Akbar Adli, dan terdakwa tiga atas nama Sertu Rafsin Hermawan dibebaskan dari dakwaan," kata kuasa hukum ketiganya, Letnan Kolonel Laut Hartono ketika membacakan nota pembelaan.
Hartono mengatakan dalam kasus penembakan terhadap bos rental bernama Ilyas Abdul Rahman, ketiga prajurit tersebut tidak merencanakannya. Untuk itu, dia menilai penggunaan Pasal 304 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dalam perkara ini keliru karena tidak memenuhi unsur pembunuhan berencana.
Menurut Hartono, berdasarkan fakta persidangan, penembakan terjadi karena terdakwa merasa terdesak. Selain itu, dia melanjutkan, terdakwa tidak pernah memikirkan akan tindakannya jauh sebelum peristiwa penembakan terjadi.
“Dalam kasus ini terdakwa tidak mengenal korban. Dari keterangan saksi, penembakan terjadi dalam keadaan yang tidak kondusif,” kata Hartono.
Dia mengatakan, sebelum tembakan mengenai korban, terdakwa Bambang Apri telah melepaskan satu tembakan ke udara. Namun tembakan peringatan itu tidak membuat korban dan saksi berhenti memukuli terdakwa lainnya, yaitu Sertu Akbar Adli.
“Dalam hal ini terdakwa dua dipukul, dikerumuni dan terjadi cekcok. Terdakwa satu sudah melepaskan tembakan ke udara, tapi para saksi tetap bertindak agresif,” ujar Hartono.
Selain pidana pokok penjara, ketiganya juga dituntut untuk dipecat dari kedinasan TNI AL dan membayar restitusi kepada keluarga korban. Bambang dituntut membayar restitusi sebesar Rp 209 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan sebesar Rp 146 juta kepada Ramli Abu Bakar, korban luka tembak.
Kemudian Akbar Adli dituntut membayar restitusi sebesar Rp 147 juta kepada keluarga Ilyas dan sebesar Rp 73 juta kepada Ramli. Sementara itu, Rafsin juga dituntut membayar restitusi sebesar Rp 147 juta kepada keluarga Ilyas dan sebesar Rp 73 juta kepada Ramli.
Ketiga prajurit TNI AL itu ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus penembakan yang menyebabkan tewasnya Ilyas Abdurrahman selaku pemilik rental mobil. Peristiwa ini terjadi pada 2 Januari 2025 di rest area KM 45 Tol Merak-Tangerang.
Kasus ini bermula saat warga Pandeglang yaitu Ajat Supriatna menyewa mobil Brio orange dengan plat nomor B 2696 KZO dari CV Makmur Jaya Rental Mobil, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Tanpa seizin pemilik, Ajat mengalihkan mobil sewaan itu kepada IH yang kemudian menyerahkan unit kendaraan tersebut kepada RM. RM menjual mobil itu kepada Isra senilai Rp 23 juta. Isra lantas menjualnya lagi kepada Sertu Akbar Adli seharga Rp 40 juta. Penadahan dan penggelapan mobil rental ini kemudian berujung pada penembakan yang menewaskan Ilyas.
Anastasya Lavenia Y berkontribusi dalam penulisan artikel ini.