Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Pakai Rompi Pink, Johnny G. Plate Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan

Menkominfo Johnny G. Plate keluar dari ruang pemeriksaan di Kejaksaan Agung dengan mengenakan rompi pink. Dia langsung menuju mobil tahanan.

17 Mei 2023 | 12.45 WIB

Kejaksaan Agung menyiagakan mobil tahanan bersamaan dengan pemeriksaan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate di Gedung Jampidsus Kejaksaam Agung, Jakarta, Rabu, 17 Mei 2023. Johnny diperiksa di kasus korupsi proyek BTS Kominfo. (Rosseno Aji)
Perbesar
Kejaksaan Agung menyiagakan mobil tahanan bersamaan dengan pemeriksaan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate di Gedung Jampidsus Kejaksaam Agung, Jakarta, Rabu, 17 Mei 2023. Johnny diperiksa di kasus korupsi proyek BTS Kominfo. (Rosseno Aji)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung resmi menahan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate. Johnny menjadi tersangka kasus korupsi proyek pembangunan BTS di Kominfo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Menurut pantauan Tempo, Johnny keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada pukul 12.08 WIB. Memakai rompi jingga khas tahanan Kejaksaan, Plate diboyong ke mobil tahanan yang berada di depan gedung tersebut. Politikus Partai NasDem itu tak memberikan komentar apapun kepada wartawan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadhi mengatakan lembaganya secara resmi menetapkan Plate menjadi tersangka korupsi BTS Kominfo. Dia mengatakan Plate ditetapkan dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 8 triliun ini.

"Kami simpulkan terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadhi, di kantornya, Jakarta, Rabu, 17 Mei 2023.

Kuntadhi mengatakan Plate ditetapkan sebagai tersangka selaku menteri dan kuasa pengguna anggaran proyek pembangunan BTS tersebut. 

"Atas hasil pemeriksaan tersebut tim penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata dia. Menurut Kuntadhi, Plate akan menjalani penahanan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penahanan, kata dia, dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus