Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung resmi menahan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate. Johnny menjadi tersangka kasus korupsi proyek pembangunan BTS di Kominfo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut pantauan Tempo, Johnny keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada pukul 12.08 WIB. Memakai rompi jingga khas tahanan Kejaksaan, Plate diboyong ke mobil tahanan yang berada di depan gedung tersebut. Politikus Partai NasDem itu tak memberikan komentar apapun kepada wartawan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadhi mengatakan lembaganya secara resmi menetapkan Plate menjadi tersangka korupsi BTS Kominfo. Dia mengatakan Plate ditetapkan dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 8 triliun ini.
"Kami simpulkan terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadhi, di kantornya, Jakarta, Rabu, 17 Mei 2023.
Kuntadhi mengatakan Plate ditetapkan sebagai tersangka selaku menteri dan kuasa pengguna anggaran proyek pembangunan BTS tersebut.
"Atas hasil pemeriksaan tersebut tim penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata dia. Menurut Kuntadhi, Plate akan menjalani penahanan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penahanan, kata dia, dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan.