Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kasus Bakti Kominfo, Kejaksaan Agung Panggil Lagi Johnny G. Plate Rabu Ini

Kejaksaan Agung kembali menjadwalkan pemeriksaan Menkominfo Johnny G. Plate sebagai saksi dalam kasus korupsi BTS Kominfo pada Rabu lusa.

13 Maret 2023 | 13.58 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate memberikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 14 Februari 2023. Menkominfo Johnny G Plate menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama 9 jam terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022. Dalam keterangannya Johnny menyatakan siap diperiksa lagi jika dipanggil penyidik. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G. Plate. Johnny bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi BTS Kominfo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan dijadwalkan dilakukan pada Rabu, 15 Maret 2023. “Rabu dijadwalkan,” kata Ketut, Senin, 13 Maret 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketut belum menjelaskan alasan Johnny kembali diperiksa dalam kasus ini. Namun, ini merupakan kedua kalinya politikus Partai NasDem itu diperiksa dalam kasus korupsi BTS Kominfo.

Kejaksaan Agung memeriksa Johnny dalam penyidikan kasus BTS Kominfo pertama kali pada Selasa, 14 Februari 2023. Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa Johnny selama 10 jam. Ada 51 pertanyaan yang diajukan kepada Johnny G. Plate seputar perencanaan hingga evaluasi proyek BTS Kominfo.

Proyek pembangunan BTS di Kominfo dilaksanakan oleh Badan Layanan Usaha Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi alias BAKTI yang berada di bawah Kominfo.

Pembangunan BTS 4G merupakan proyek tahun jamak yang menelan biaya hingga Rp 11 triliun. Proyek ini meliputi pembangunan sekitar 9.000 tower pemancar di ribuan desa dan kelurahan di Indonesia yang berada di daerah terdepan, terluar, dan terpencil (3T).

Kejaksaan telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus ini. Salah satu tersangka adalah Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif. Sementara 4 tersangka lainnya merupakan 4 pihak swasta mulai dari konsultan hingga kontraktor proyek. Kejaksaan Agung menduga Anang dkk melakukan pemufakatan jahat untuk mengatur tender proyek dan menggelembungkan harga.

Johnny seusai pemeriksaan saat itu, mengatakan telah merespons setiap pertanyaan dengan bertanggung jawab. Dia mengatakan siap dipanggil kembali apabila penyidik membutuhkan informasi tambahan dari dirinya. 

“Apabila Kejaksaan Agung masih membutuhkan keterangan saya sebagai warga negara dan pimpinan kementerian, serta pembantu presiden di bidang informatika, saya akan menghormati dan melaksanakan dengan baik,” kata dia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus