Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan penangkapan penggiat medsos Palti Hutabarat karena diduga mengunggah berita bohong atau hoax lewat media sosialnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Trunoyudo mengatakan Palti ditangkap pada Jumat, 19 Januari 2024 pagi tadi di Jalan Swadaya, Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Kami sampaikan bahwa benar saudara PH telah ditangkap oleh Dittipidsiber Polri pada pagi sekitar pukul 03.44 pagi," kata Truno di Bareskrim Polri pada Jumat, 19 Januari 2024.
Truno mengatakan, penangkapan Palti Hutabarat didasari dengan dua laporan yang masuk ke Polisi Daerah Sumatera Utara atau Polda Sumut yang dilaporkan oleh Amru Riandi Siregar dan laporan yang masuk ke Bareskrim Mabes Polri oleh Muhammad Wildan.
Ia mengatakan saat ini proses pemeriksaan terhadap Palti masih dilakukan penyidik. "Penyidik melakukan penyelidikan terkait adanya laporan polisi yang tentunya harus ditindaklanjuti," kata Truno.
Laporan itu menurut dia terkait adanya dugaan peristiwa pidana yang dilakukan oleh Palti.
Truno mengatakan Palti diduga melanggar UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana terakhir dimuat pada UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.
"Pada pasal yang bisa kami jelaskan di sini ya, pada pasal 48 ayat 1 juncto pasal 32 ayat 2 dan atau pasal 51 ayat 1 juncto pasal 35 dan/atau pasal 45 ayat 4 juncto pasal 27a UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dan juga pada UU Nomor 1/1946 yaitu pasal 14 ayat 1 dan 14 ayat 2 dan/atau pasal 15 UU 1/1946. Ancaman hukuman ada yang 8 tahun, 9 tahun, dan ada yg 12 tahun," kata Truno.
Mengenai motif penangkapan, Trunk mengatakan sejauh ini Bareskrim masih mendalami peristiwa tersebut. "Sejauh ini kami melihat dari adanya pelaporan, kita mendalam adalah peristiwa suatu dugaan tindak pidana yang dilakukan," katanya.
Penangkapan Palti Hutabarat sebelumnya ramai di media sosial. Penangkapan ini diduga karena unggahannya tentang percakapan pejabat yang diduga mengarahkan ke pasangan calon tertentu di Pilpres 2024.