"KARYA Besar" semacam KUHAP pun bisa membingungkan. Buktinya, Hakim Mappong, yang memimpin persidangan perkara Jos Soetomo, terpaksa meminta fawa Mahkamah Agung ketika kejaksaan meminta pengadilan mengembalikan surat dakwaan untuh disempurnakan. Pasal yang meragukan itu tidak lain dari pasal 144 KUHAP yang terdiri dari tiga ayat. Pasal itu memberi hak kepada jaksa untuk mengubah dan bahkan mencabut kembah surat tuduhannya. Pada ayat 1 ditentuhan syaratnya, yaitu sebelum hakim menetapkan hari persidangan. Tetapi pada ayat 2, terdapat syarat lanjutan bahwa perubahan itu hanya sekali, dan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari persidangan. Persoalan muncul dalam perkara Jos, karena jaksa mengajukan surat perubahan itu pada 16 April. Padahal, hakim, sebelumnya, telah menetapkan persidangan dibuka pada 23 April. Jika ayat 1 diterapkan, berarti hak jaksa gugur. Tapi, bila ayat 2 yang digunakan, jaksa tentunya masih berhak. "Sebab itu jaksa ragu-ragu dan bolak-balik antara mengubah dan tetap pada tuduhan yang sudah dimasukkan," ujar seorang jaksa yang ikut tim perkara Jos. Menurut sumber itu, jaksa ragu-ragu mengubah dakwaan, walau diizinkan hakim. Sebab, perubahan itu bertentangan dengan pasal 144 ayat 1 KUHAP. "Bisa saja di tingkat banding nanti tuduhan jaksa dianggap batal, bila perubahan itu dilakukan juga," ujar jaksa itu. Sebab itu, jaksa meralat permohonannya ketika Mappong mengizinkan perubahan itu, 11 April lalu. Tapi pada 16 April kejaksaan mengajukan permohonan kembali untuk melakukan perubahan. Hakim Agung Adi Andojo menegaskan, dalam hal perubahan dakwaan, jaksa masih bisa menggunakan haknya selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari sidang. Berarti Mahkamah Agung menerapkan pasal 144 ayat 2. Tapi, ada tanda tanya yang belum terjawab, karena permohonan kejaksaan itu toh ditolak Mahkamah Agung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini