JAKSA Martinus Manoi, yang tampil sebagai penuntut umum dalam sidang perkara ekonomi Jos Soetomo, tidak punya pilihan lain kecuali membacakan tuduhan "apa adanya". Dalam surat tuduhan yang hanya setebal tiga halaman folio itu, Jaksa menuduh Jos dan kakaknya, Ava Hartono, menyelundupkan alat-alat berat dan kapal ponton. Akibatnya, tuduh Manoi, negara dirugikan dari sektor bea masuk lebih dari Rp 1 milyar. Dengan demikian, untuk kedua kalinya usaha kejaksaan dalam kasus Jos Soetomo gagal di Pengadilan Negeri Samarinda. Setelah gagal menuntut Jos dalam perkara korupsi, kejaksaan gagal pula memohon izin hakim untuk menyempurnakan surat dakawannya dalam perkara ekonomi yang telanjur diserahkan kepengadilan. Dalam sidang ekonomi, Rabu pekan lalu, Ketua Majelis Hakim Abdul Kadir Mappong mengumumkan bahwa permohonan kejaksaan itu ditolak, sesuai dengan fatwa Mahkamah Agung. Kejaksaan sebelumnya memang merasa bahwa surat tuduhan itu kurang komplet, sehingga berusaha mengubahnya sebelum sidang dimulai. Dalam suratnya 16 April, kejaksaan memohon untuk mencabut kembali surat tuduhan ekonomi yang dimasukkan ke pengadilan bersama tuduhan korupsi, awal tahun lalu. Mappong tidak berani memutuskan permohonan itu dan meminta fatwa Mahkamah Agung. Barulah menjelang sidang kedua pekan lalu itu, Mahkamah Agung menurunkan fatwanya, yang isinya menolak permohonan kejaksaan itu. Baik petunjuk Mahkamah Agung maupun penetapan Hakim Mappong menyebutkan bahwa permohonan kejaksaan itu bertentangan dengan KUHAP pasal 144 ayat 1 dan 2 . Pasal itu memberi hak kepada jaksa untuk mengubah surat dakwaannya sebelum hakim menetapkan hari sidang dan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum sidang dimulai. Dalam kasus Jos, hak jaksa itu sudah gugur, karena sebelum jaksa memohon pencabutan tuduhan, 28 Maret, hakim telah menetapkan persidangan ekonomi dibuka pada 23 April. Sebab itu pula ada seorang pejabat Kejaksaan Agung yang merasa dijebak Hakim Mappong. Menurut sumber itu, kejaksaan memang ceroboh dengan mengajukan surat tuduhan untuk perkara ekonomi bersamaan dengan perkara korupsi, karena percaya pada janji Mappong yang akan menyidangkan perkara itu secara serentak. "Ternyata janji itu tidak dipenuhi, dan perkara korupsi didahulukan," ujar sumber itu. Kelalaian kejaksaan, menurut pejabat itu, ditambah pula dengan tidak segera mencabut surat tuduhan ekonomi itu sampai Jos Soetomo kemudian dibebaskan dari tuduhan korupsi, 30 Maret lalu. Celakanya, dua hari sebelum vonis bebas itu, Hakim Mappong menetapkan pula persidangan perkara ekonomi. Berarti, berdasarkan pasal KUHAP, kata pejabat itu, kejaksaan tidak berhak lagi mengubah surat dakwaannya. "Apa tidak hebat Mappong itu: sebelum putusan perkara korupsi diucapkannya, ia menetapkan lebih dulu persidangan perkara ekonomi. Akibatnya, kami tidak bisa lagi memperbaiki tuduhan ekonomi," ujar pejabat itu. Namun, setelah permohonan kejaksaan itu ditolak hakim, hampir semua pejabat kejaksaan menerimanya dengan besar hati. "Surat dakwaan memang tidak bisa diubah lagi, karena sidang sudah dibuka," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus, Himawan. "Sebab itu, perubahan tuduhan tidak perlu dipersoalkan lagi," tambahnya. Asisten I Bidang Intel Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, P. Tambunan yang menghadiri persidangan Jos pekan lalu, walau mengaku sangat kecewa, bisa menerima penolakan itu. "Kita 'kan berupaya. Kalau tidak mungkin, ya, sudah," ujar Tambunan. Hanya saja, kata Tambunan, bila persidangan korupsi dan ekonomi disidangkan serentak, "tentu lebih cepat dan ekonomis." Ketua Muda Mahkamah Agung Bidang Pidana Umum, Adi Andojo Sutjipto, membantah keras bahwa bawahannya menjebak pihak kejaksaan. "Saya menyangkal keras tuduhan soal jebak-jebakan itu," ujar hakim agung itu. Ia hanya mengakui, Mappong memang ragu-ragu memutuskan permohonan kejaksaan itu, karena pasal 144 KUHAP kurang jelas (Lihat: Pasal Bingung). Menurut Adi Andojo, sebenarnya kejaksaan mempunyai banyak kesempatan untuk mengubah surat dakwaannya, walaupun hakim telah menetapkan hari persidangan. "Seminggu sebelum hari persidangan 'kan jaksa masih bisa mengubah dakwaannya," ujar Adi Andojo Sutjipto, sambil mengutip KUHAP pasal 144 ayat 2. Hanya saja, seperti juga dikatakan Wakil Ketua Mahkamah Agung H.R. Purwoto S. Gandasubrata, kejaksaan baru memasukkan permohonan untuk mencabut surat dakwaan dan akan menyempurnakannya pada 16 April, sementara sidang sudah ditetapkan hakim akan dimulai tanggal 23 April. "Bagaimana lagi? Waktunya sudah kurang dari tujuh hari," ujar Purwoto. Kedua pejabat penting Mahkamah Agung itu juga membantah bahwa Hakim Mappong "ingkar janji" dengan menyidangkan perkara ekonomi dan korupsi Jos secara terpisah. "Memang biasanya perkara korupsi dan ekonomi disidangkan bersamaan, tapi waktunya memang terserah hakimnya. Kami tidak campur tangan," ujar Purwoto. Rekannya, Adi Andojo, menjelaskan bahwa pemisahan perkara ekonomi dan korupsi dalam kasus Jos itu, "Mungkin disebabkan kedua kasus tersebut terlalu berat untuk disidangkan sekaligus," katanya. Akankah Jos Soetomo bebas pula untuk kedua kalinya? "Kita tidak boleh mendahului pengadilan. Yang penting kini adalah upaya kejaksaan agar tidak gagal untuk kedua kalinya," ujar Jaksa Agung Ismail Saleh beberapa waktu lalu. Sampai Sabtu pekan lalu perkara ekonomi Jos baru memasuki babak eksepsi dari tim pembela.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini