Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Pascaautopsi, Keluarga Wartawan Muhammad Yusuf Tetap Gugat Polres

Nawawi mengatakan kemungkinan proses autopsi terhadap jenazah wartawan Muhammad Yusuf dilakukan sebelum salat Jumat besok.

28 Juni 2018 | 14.06 WIB

Muhammad Yusuf wartawan yang meninggal di LP Kotabaru saat persidangan, pada 6 juni 2018. Foto: tim pengacara M Yusuf
Perbesar
Muhammad Yusuf wartawan yang meninggal di LP Kotabaru saat persidangan, pada 6 juni 2018. Foto: tim pengacara M Yusuf

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Banjarmasin - Keluarga almarhum wartawan Muhammad Yusuf tetap menuntut secara pidana dan perdata Polres Kotabaru tanpa terpengaruh hasil autopsi jenazah Yusuf. Polres Kotabaru dan dokter forensik akan mengautopsi jenazah Muhammad Yusuf di lokasi pemakaman almarhum pada Jumat 29 Juni 2018. “M Yusuf hidup atau mati, atau hasil autopsi itu wajar atau tidak wajar, kami tetap menggugat,” kata penasihat hukum almarhum M Yusuf, Nawawi kepada Tempo, selepas sidang di Pengadilan Negeri Kotabaru, Kamis 28 Juni 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ia sudah menyiapkan pokok materi gugatan ke Polres Kotabaru. Hasil autopsi nantinya menjadi salah satu pokok materi dalam gugatan itu. Hasil autopsi akan menjadi pokok materi. Kalau hasil autopsi belum ada, itu enggak bisa masuk materi gugatan.”

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nawawi mengatakan kemungkinan proses autopsi jenazah Yusuf dilakukan sebelum salat Jumat besok, 29 Juni 2018. Apapun hasil autopsi jenazah tidak akan mempengaruhi rencana tuntutan pidana dan perdata ke Polres Kotabaru. Nawawi tetap menggugat Polres Kotabaru setelah proses autopsi beres, dengan materi bervariasi tergantung pada hasil autopsi. Namun, ia belum memastikan kapan gugatan dikirim.

Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Ery Setyanegara itu menuturkan Polres Kotabaru menanggung biaya autopsi jenazah Muhammad Yusuf. Pihaknya akan memantau seksama proses autopsi sampai keluar hasil resminya. Ia belum tahu butuh waktu berapa lama menunggu hasil resmi autopsi jenazah Yusuf. Sebab, rumusan ahli forensik berbeda-beda menyesuaikan kondisi post mortem jenazah.

Kamis 28 Juni, Pengadilan Negeri Kotabaru kembali menggelar sidang lanjutan dengan agenda penyerahan surat kematian almarhum terdakwa Yusuf dari jaksa penuntut umum dan penetapan gugur penuntutan dari hakim. Sidang dipimpin oleh hakim ketua sekaligus hakim pemeriksa Darwanto. Adapun jaksa terdiri dari Wahyu Oktaviandi, Agung Nugroho, Bimo Bayu, dan Aji Kiswanto. Menurut Nawawi, sidang terakhir terhadap almarhum Yusuf mengacu pasal 77 KUHP karena status terdakwa sudah meninggal dunia.

Kepala Polda Kalimantan Selatan, Brigadir Jenderal Rachmat Mulyana, menuturkan autopsi jenazah Yusuf mesti dilakukan untuk mengungkap pemicu utama kematiannya. Menurut Rachmat, hasil autopsi akan menjelaskan faktor penyebab kematian Yusuf di tengah simpangsiur kabar yang berkembang.

Berdasarkan salinan tulisan tangan visum dan video yang didapat Tempo, tercatat bahwa terdapat luka memar di bagian pundak dekat leher, punggung, pinggang, dan paha atas luka lebam. Tapi hasil visum dokter menyatakan Yusuf tewas karena serangan jantung tanpa ditemukan tanda kekerasan.

Muhammad Yusuf, 42 tahun, wartawan Berantas News dan Kemajuan Rakyat, tewas ketika sedang mendekam di penjara Lapas Kelas IIB Kotabaru pada Ahad, 10 Juni2018. Ia dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 14.30 ketika baru tiba di UGD RSUD Kotabaru. Polisi menjebloskan almarhum Yusuf ke penjara atas laporan perusahaan kebun sawit PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM).

Lantaran tulisannya dituduh memprovokasi, menghasut, dan mencemarkan nama baik MSAM, Polres Kotabaru menjerat Yusuf dengan pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Tapi, Jaksa Penuntut Umum belum membacakan tuntutan hukuman karena persidangan masih pemeriksaan saksi-saksi. Jerat pidana terhadap Yusuf setelah Polres Kotabaru berkonsultasi ke Dewan Pers untuk menilai karya tulis Muhammad Yusuf.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus