Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Banjarmasin - Ketua tim penasihat hukum wartawan Kemajuan Rakyat Muhammad Yusuf, Ery Setyanegara, mengatakan sejak awal kasus pidana atas Yusuf bergulir, dia sudah menduga ada konspirasi yang kuat untuk menjerat kliennya. "Konspirasi itu melibatkan oknum kepolisian, kejaksaan, dan hakim," kata Ery, Kamis 15 Juni 20018.
Karena dugaan itulah, kata Ery, dia tidak mengajukan upaya hukum pra peradilan ketika kasus M Yusuf mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Kalaupun dipaksakan, ia khawatir upaya praperadilan akan sia-sia dan membuang energi.
BACA JUGA: Keluarga Wartawan yang Tewas di Penjara Gugat Polisi dan Jaksa
Ahad 10 Juni 2018 lalu, mendadak Yusuf tewas di dalam penjara Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotabaru, Kalimantan Selatan. Istri almarhum, T Arvaidah, memastikan akan menggugat polisi atas kematian suaminya. "Ini kematian tidak wajar. Saya dilarang masuk ke ruang visum dan tidak mendapat hasil visum," kata Arvaidah.
Ery mengaku dugaan konspirasi dalam kasus ini pertama kali tercium ketika dia melihat cepatnya proses pemberkasan perkara M Yusuf sampai ke meja persidangan. "Saya merasa polisi dan jaksa memaksakan dan mempercepat pemberkasan kasus di tengah upaya kami menyusun strategi," katanya lagi.
BACA JUGA: Dewan Pers Akan Telisik Kasus Wartawan Tewas di Penjara Banjarmasin
Melihat gelagat semacam itu, Ery mengabaikan praperadilan dan berkonsentrasi memenangkan kasus pidananya. Dia mengaku sudah mendatangkan lima saksi yang sama-sama menyatakan tidak melihat dan mendengar ada kerugian perusahaan perkebunan kelapa sawit milik Haji Isam, PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM), akibat tulisan Yusuf.
Kematian Yusuf di dalam penjara, kata Ery, bisa dihindari jika sejak awal polisi dan jaksa melakukan mediasi untuk menyelesaikan perkara. "Dalam hukum pidana, tidak haram menempuh mediasi, apalagi terdakwa Yusuf ini seorang wartawan," katanya. Namun tawaran mediasi ini ditolak dari awal. "Seharusnya perkara ini bisa diselesaikan dengan UU Pers dan mediasi," ujar Ery.
BACA JUGA: Polisi Didesak Otopsi Jenazah Muhammad Yusuf, Wartawan yang Tewas di Penjara
Sejauh ini, aparatur hukum memastikan Yusuf tewas akibat serangan jantung mendadak dan meninggal ketika tiba di UGD RSUD Kotabaru. Yusuf dipenjara setelah PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM) melaporkan wartawan ini atas dugaan penghasutan, provokasi, dan pencemaran nama baik perusahaan lewat pemberitaan yang dia tulis.
Yusuf didakwa pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Adapun ancamanannya pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini