Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Pengacara: Ada Konspirasi di Balik Tewasnya Muhammad Yusuf

Proses pelimpahan perkara yang super cepat dari polisi sampai ke pengadilan membangkitkan kecurigaan bahwa terdakwa Muhammad Yusuf memang diincar.

15 Juni 2018 | 06.40 WIB

Muhammad Yusuf wartawan yang meninggal di LP Kotabaru saat persidangan, pada 6 juni 2018. Foto: tim pengacara M Yusuf
Perbesar
Muhammad Yusuf wartawan yang meninggal di LP Kotabaru saat persidangan, pada 6 juni 2018. Foto: tim pengacara M Yusuf

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Banjarmasin - Ketua tim penasihat hukum wartawan Kemajuan Rakyat Muhammad Yusuf, Ery Setyanegara, mengatakan sejak awal kasus pidana atas Yusuf bergulir, dia sudah menduga ada konspirasi yang kuat untuk menjerat kliennya. "Konspirasi itu melibatkan oknum kepolisian, kejaksaan, dan hakim," kata Ery, Kamis 15 Juni 20018. 

Karena dugaan itulah, kata Ery, dia tidak mengajukan upaya hukum pra peradilan ketika kasus M Yusuf mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Kalaupun dipaksakan, ia khawatir upaya praperadilan akan sia-sia dan membuang energi. 

BACA JUGA: Keluarga Wartawan yang Tewas di Penjara Gugat Polisi dan Jaksa

Ahad 10 Juni 2018 lalu, mendadak Yusuf tewas di dalam penjara Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotabaru, Kalimantan Selatan. Istri almarhum, T Arvaidah, memastikan akan menggugat polisi atas kematian suaminya. "Ini kematian tidak wajar. Saya dilarang masuk ke ruang visum dan tidak mendapat hasil visum," kata Arvaidah. 

Ery mengaku dugaan konspirasi dalam kasus ini pertama kali tercium ketika dia melihat cepatnya proses pemberkasan perkara M Yusuf sampai ke meja persidangan. "Saya merasa polisi dan jaksa memaksakan dan mempercepat pemberkasan kasus di tengah upaya kami  menyusun strategi," katanya lagi. 

BACA JUGA: Dewan Pers Akan Telisik Kasus Wartawan Tewas di Penjara Banjarmasin

Melihat gelagat semacam itu, Ery mengabaikan praperadilan dan berkonsentrasi memenangkan kasus pidananya. Dia mengaku sudah mendatangkan lima saksi yang sama-sama menyatakan tidak melihat dan mendengar ada kerugian perusahaan perkebunan kelapa sawit milik Haji Isam, PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM), akibat tulisan Yusuf.

Kematian Yusuf di dalam penjara, kata Ery, bisa dihindari jika sejak awal polisi dan jaksa melakukan mediasi untuk menyelesaikan perkara. "Dalam hukum pidana, tidak haram menempuh mediasi, apalagi terdakwa Yusuf ini seorang wartawan," katanya. Namun tawaran mediasi ini ditolak dari awal. "Seharusnya perkara ini bisa diselesaikan dengan UU Pers dan mediasi," ujar Ery.

BACA JUGA: Polisi Didesak Otopsi Jenazah Muhammad Yusuf, Wartawan yang Tewas di Penjara

Sejauh ini, aparatur hukum memastikan Yusuf tewas akibat serangan jantung mendadak dan meninggal ketika tiba di UGD RSUD Kotabaru. Yusuf dipenjara setelah PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM) melaporkan wartawan ini atas dugaan penghasutan, provokasi, dan pencemaran nama baik perusahaan lewat pemberitaan yang dia tulis.

Yusuf didakwa pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Adapun ancamanannya pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus