Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Buntut aksi koboi dan menganiaya warga di Kelurahan Pondok Petir, Kecamatan Bojongsari, pegawai Pengadilan Negeri Depok Dinno Renaldy (49 tahun) ditetapkan sebagai tersangka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penetapan Dinno sebagai tersangka itu usai menjalani pemeriksaan di Polres Metro Depok dan Polsek Bojongsari beberapa hari terakhir.Ia hanya bisa pasrah dan memelas saat sesi foto mengenakan pakaian tahanan berwarna orange.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saat dikonfirmasi, Perwira urusan (Paur) Humas Polres Metro Depok Inspektur Polisi Satu Made Budi membenarkan ikhwal penahanan dan penetapan tersangka penganiayaan serta aksi koboi tersebut.
"Betul, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka sudah ditahan di Polsek Bojongsaro," kata Made dikonfirmasi, Rabu, 14 Agustus 2024.
Sebelumnya, Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Arya Perdana sebut aksi koboi seorang pegawai Pengadilan Negeri Depok terjadi akibat selisih paham pembongkaran bangunan. Arya mengatakan senjata yang digunakan pelaku adalah airsoft gun yang izinnya mati.
Aksi koboi itu viral di media sosial. Dalam unggahan akun tiktok @abet_24 dinarasikan "Begini perilaku pegawai Pengadilan Negeri Kota Depok mengintimidasi warga dengan pistol. Pengawal koboi."
Menurut Kapolres Metro Depok, kasus itu berawal dari perselisihan paham antarwarga soal pembongkaran bangunan. "Lalu pelaku mengambil airsoft gun untuk menakuti pelapor," kata Arya, Senin malam, 12 Agustus 2024.
Humas Pengadilan Negeri Depok Andry Eswin Sugandhi membenarkan pelaku aksi koboi yang viral di media sosial lantaran menodongkan benda diduga pistol merupakan pegawainya.
"Memang benar, itu adalah pegawai kami, tapi kejadian tersebut di luar jam kerja," kata Eswin.