Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Pejabat BPN Mengaku Terima Parcel dan Uang dari Terdakwa E-KTP Andi Narogong

Hakim tampak kesal mendengar pengakuan Nurhadi menerima sesuatu dari peserta proyek. "Ini tugas jaksa KPK agar tidak berhenti di kasus e-KTP saja."

20 Oktober 2017 | 17.22 WIB

Adik Andi Narogong Akui Diperintah Serahkan Duit Suap
Perbesar
Adik Andi Narogong Akui Diperintah Serahkan Duit Suap

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nurhadi Putra, mengaku telah menerima paket parsel dan uang tunai dari terdakwa korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP, Andi Narogong. Keduanya diberikan karena Andi dan adiknya, Dedi Priyono, terlibat dalam proyek pengadaan mobil di BPN.

Keterangan itu disampaikan Nurhadi saat bersaksi dalam sidang lanjutan untuk terdakwa Andi. "Saya mengakui kalau saya salah, saya mohon maaf," kata Nurhadi kepada majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat, 20 Oktober 2017.

Baca: Panita Lelang E-KTP Temui Andi Narogong, Hakim: Sontoloyo ...

Andi ditetapkan sebagai tersangka ketiga dalam kasus e-KTP oleh KPK pada Kamis, 23 Maret 2017. Dia menjalani sidang perdana pada Senin, 14 Agustus 2017. Andi diduga berperan aktif dalam proses penganggaran serta pelaksanaan pengadaan barang dan jasa proyek senilai Rp 5,9 triliun itu tersebut.

Jaksa penuntut umum KPK menyatakan uang korupsi proyek e-KTP yang didapat Andi mengalir ke berbagai tempat. Pada persidangan Sabtu, 14 Oktober 2017, KPK menyatakan tengah menelusuri puluhan aset Andi, yakni 18 bidang tanah dan bangunan serta 23 mobil yang diatasnamakan orang lain. Aset itu dicurigai sebagai hasil korupsi e-KTP lantaran pembelian dilakukan selama rentang waktu pengadaan proyek itu.

Pada 2009-2010, Nurhadi menjabat pejabat pembuat komitmen Kegiatan Pembinaan/Pembuatan/Pengembangan Sistem, Data, Statistik dan Informasi dan Kegiatan Pembiayaan Lain-lain Badan Pertanahan Nasional 2009. Ia mengaku menerima parsel dan uang dari Dedi dua kali. "Untuk uang, akhir 2009 dan akhir 2010, (sementara) saat Lebaran masing-masing sekitar Rp 20 juta," ujar Nurhadi.

Baca juga: Ketua Panita Lelang E-KTP Akui Beberapa Kali ...

Ketua majelis hakim, John Halasan Butar Butar, mempertanyakan alasan Nurhadi tetap menerima parsel dan uang itu, padahal terlarang. Nurhadi mengaku salah dan menyesal. "Ya, saya pikir karena kebaikan hati Andi dan Dedi saja. Lagi pula saya sudah kembalikan sekitar Rp 41 juta kepada KPK," ucap Nurhadi.

Tak hanya itu, Nurhadi mengaku mengetahui bahwa anak buahnya di BPN juga diberi sesuatu oleh Dedi. Hakim John bertanya, "Anda kan dengar kalo anak buah Anda dikasih uang, kok, Anda diam saja?" Nurhadi menjawab, "Ya, saya pikir karena kebaikan hati saja, tapi praktik ini tidak lazim, kok."

Hakim John tampak kesal mendengar pengakuan Nurhadi menerima sesuatu dari peserta proyek. "Ini tugas jaksa KPK agar tidak berhenti di kasus e-KTP saja," tutur John.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus