Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Pejabat Dicokok Saber Pungli, Tangerang akan Pakai Layanan Online  

Bupati Zaki memastikan tidak ada bantuan hukum bagi empat personel yang ditangkap Tim Saber Pungli. "Biar menjadi peringatan buat yang lain."

24 Agustus 2017 | 10.02 WIB

Ilustrasi pungli. shutterstock.com
Perbesar
Ilustrasi pungli. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar Zulkarnain akan menyempurnakan sistem pelayanan dengan menggunakan pelayanan online untuk Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP). Layanan online diyakini bisa menghindari praktik pungutan liar. 

"Agar pemohon dan petugas tidak bertemu langsung," kata Zaki, Kamis, 24 Agustus 2017. Rencana itu disampaikan Zaki sehubungan dengan ditangkapnya empat personel di DPMTSP Kabupaten Tangerang, Rabu, 23 Agustus 2017.

Baca:
Tim Saber Pungli Tangkap Pejabat Kabupaten Tangerang 
Baru Dibentuk, Tim Saber Pungli Tangsel Tangkap... 

Kepala Divisi Humas Polda Banten Ajun Komisaris Besar Zaenudin mengatakan keempat orang itu adalah SA, EI, HD, dan EI. Mereka ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada Rabu, 23 Agustus 2017, pukul 14.00, di kantor DPMPTSP Kabupaten Tangerang di Tigaraksa.

HD dan EI menjabat Kepala Seksi Izin Prinsip Penanaman Modal (IPPM); SA, staf di IPPM; IW, tenaga honorer. “Pelaku dan barang bukti sudah diamankan," kata Zaenudin. Namun ia belum bersedia menjelaskan peran masing-masing personel itu. 

Baca juga:
DKI Ingin Pasokan Beras Langsung dari Banten 
Rumah Mewah Bos First Travel, Gordennya Seharga Rp 700... 

Bupati Zaki memastikan tidak ada bantuan hukum bagi keempat personel yang ditangkap Tim Saber Pungli. "Biar menjadi peringatan buat yang lain." Zaki mengaku sudah memberikan peringatan berkali-kali kepada personel di IPPM untuk tidak melakukan praktik pungli. 

JONIANSYAH HARDJONO


 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Endri Kurniawati

Endri Kurniawati

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus