Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pelabuhan kecil yang ada di sungai-sungai di Pekanbaru Riau menjadi titik masuk penyelundupan pil ekstasi dari Malaysia, untuk kemudian dipasarkan di Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sebelum masuk ke Jakarta, jajaran Polres Metro Jakarta Barat pun, langsung mencegat masuknya ratusan ribu pil ekstasi itu di gerbang masuk di Pekanbaru Riau.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pengejaran hingga ke Pekanbaru ini berdasarkan informasi yang diperoleh dari seorang pengguna pil esktasi yang ditangkap di Jakarta beberapa waktu lalu.
"Ada banyak jalur sungai. Jadi, dengan geografis banyaknya jalur sungai, itu yang digunakan oleh para pelaku untuk menyelundupkan narkotika," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce saat menggelar jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin, 15 Agustus 2022.
Pasma menjelaskan ekstasi itu masuk ke wilayah Riau pada awal Agustus 2022. Informasi itu didapatkan polisi berdasarkan penangkapan seorang pengguna ekstasi di wilayah Jakarta.
Puluhan ribu pil ekstasi itu direncanakan akan dibawa dari Riau ke Jakarta untuk diedarkan. Dua tersangka yang ditugaskan untuk mengantar ekstasi itu adalah M, 31 tahun dan S 40 tahun.
Atas dasar informasi tersebut, polisi langsung menangkap kedua tersangka. M ditangkap di kediamannya di Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru, Riau pada Selasa, 2 Agustus 2022.
"Kita dapati pil ekstasi sebanyak 30.500 butir yang berwarna merah jambu (pink) dari rumah M," kata Pasma.
Keesokan harinya, polisi menangkap tersangka S di Kabupaten Bengkalis, Riau. Dari tangan S, polisi mengamankan 70.855 butir ekstasi.
Total ekstasi yang diamankan dari dua tersangka sebanyak 101.355 butir yang dikemas dalam 22 kantong plastik.
"Kita juga amankan sabu siap edar dalam satu plastik yang beratnya kurang lebih 72.86 gram, juga ada satu plastik jenis ganja seberat 46,35 gram," ucap Pasma.
Kedua tersangka pun dibawa ke Polres Jakarta Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku sudah bekerja sebagai kurir ekstasi sebanyak lima kali.
Per kantong, kedua tersangka diberikan upah sebesar Rp 3.000.000. Hingga saat ini, penyidik masih mencari aktor utama yang mengirimkan barang haram tersebut dari Malaysia.
Penyidik juga masih menyelidiki ke wilayah mana saja ratusan ribu pil ekstasi tersebut akan disebarkan. "Tidak menutup kemungkinan diedarkan ke klub-klub malam. Masih kita dalami," kata Pasma.