Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polda Metro Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Kejati DKI Ingatkan Kasus Teddy Minahasa

Kejaksaan Tinggi DKI ingatkan Polda Metro untuk mengawasi pemusnahan barang bukti narkoba agar jangan seperti kasus Teddy Minahasa.

11 Oktober 2023 | 19.48 WIB

Acara pemusnahan barang bukti narkoba di Polda Metro Jaya hasil pengungkapan tiga bulan terakhir, Rabu, 11 Oktober 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Perbesar
Acara pemusnahan barang bukti narkoba di Polda Metro Jaya hasil pengungkapan tiga bulan terakhir, Rabu, 11 Oktober 2023. Tempo/M. Faiz Zaki

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ikut menghadiri acara pemusnahan barang bukti narkoba di Polda Metro Jaya. Kepala Seksi Narkotika Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Setyo Adhi Wicaksono mengingatkan Kapolda Metro Jaya dan Wakapolda Metro Jaya, supaya pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai prosedur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Dia mengingatkan agar tidak terjadi seperti kasus yang dialami eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa Putra pada 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Bahwasanya ini tolong dikawal sebagaimana mestinya dan dokumentasinya semua untuk diajak juga teman-teman media, jangan sampai terjadi seperti Teddy Minahasa," ujar Setyo di Polda Metro Jaya, Rabu, 11 Oktober 2023.

Dia mengingatkan karena dalam kasus Teddy Minahasa telah terjadi penukaran lima kilogram sabu dengan tawas. Jumlah itu selisih dari 41,4 kilogram barang sita Polres Bukittinggi.

Apalagi yang menukar itu melibatkan langsung mantan Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara. Kala itu, Dody mengaku disuruh Teddy untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas sebelum acara pemusnahan.

Pada acara pemusnahan barang bukti di Polda Metro Jaya hari ini, turut hadir pihak lain, seperti Bea Cukai, Majelis Ulama Indonesia, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan organisasi Granat (Gerakan Nasional Anti Narkoba). Kemudian dilakukan juga tes secara acak terhadap masing-masing barang bukti narkoba oleh Pusat Laboratorium Forensik Polri.

Alasan agar betul-betul dikawal, kata Setyo Adhi, karena pemusnahan barang bukti juga tidak hanya di Polda Metro Jaya. "Jadi harus terbuka semuanya, jangan sampai nanti dituker-tuker barang lain, itu yang bahaya," kata jaksa tersebut.

Berdasarkan pantauan Tempo, pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Sebuah truk warna biru milik Badan Narkotika Nasional (BNN) membawakan alat insinerator.

Satu per satu paket narkotika dari jenis sabu dimasukkan ke dalam alat tersebut. Barang bukti pertama kali dimasukkan oleh Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto ke insinerator, lalu disusul tamu undangan lainnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Hengki menuturkan pemusnahan barang bukti narkotika juga dilakukan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto. Barang bukti yang didapat saat ini juga ada di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri.

"Adapun barang bukti yang kami musnahkan pada kegiatan hari ini adalah sebagai berikut: ganja 200,67 kilogram, sabu 279,44 kilogram, ekstasi 60.800 butir," ujar Hengki saat konferensi pers hari ini.

Pemusnahan ini berdasarkan dari pengungkapan kasus periode Juli hingga September 2023 oleh Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat. Polda Metro Jaya mengungkap 251,433 kilogram sabu, 82,211 kilogram ganja, dan 5.920 butir pil ekstasi.

Kemudian Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap 28,723 kilogram sabu, 134,65 kilogram ganja, dan 55 ribu butir pil ekstasi.

"Pemusnahan ini dilakukan untuk menunjukan transparansi pelaksanaan tugas Polri khususnya Direktorat Narkoba dalam pengamanan barang bukti narkoba," ucap Komisaris Besar Polisi Hengki.

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus