Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pelaku Pembuang Bayi di Musala Depok Berhasil Ditangkap, Polisi: Motif Ekonomi

Unit Reskrim Polsek Cimanggis Depok mendapat informasi dari warga yang melihat perempuan yang diduga pelaku pembuang bayi di Musala An-Nur.

24 Januari 2024 | 08.35 WIB

Anggota Polsek Cimanggis melakukan olah TKP kasus pembuangan bayi di selokan di Depok, Senin malam, 15 Januari 2024. Dok.  Humas Polres Metro Depok
Perbesar
Anggota Polsek Cimanggis melakukan olah TKP kasus pembuangan bayi di selokan di Depok, Senin malam, 15 Januari 2024. Dok. Humas Polres Metro Depok

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Depok - Pelaku pembuang bayi yang baru dilahirkan di Musala An-Nur Gang Ramli, RT 03/07 Kelurahan Pasir Gunung Selatan, Kecamatan Cimanggis, Depok, berhasil diamankan polisi. Kepala Seksi Humas Polres Metro Depok Inspektur Polisi Satu Made Budi mengungkapkan, pelaku berinisial AR, 37 tahun asal Pelabuhan Ratu, Sukabumi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Diamankan warga saat datang di Musala Al-Abror jalan Nusantara, Kelapa Dua, Cimanggis, Minggu (21 Januari 2024) kemarin," ujar Made saat dikonfirmasi, Rabu, 24 Januari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Made menerangkan, penangkapan bermula pada Minggu 21 Januari 2024 sekitar pukul 13.00 WIB. Unit Reskrim Polsek Cimanggis mendapat informasi dari warga yang melihat perempuan yang diduga pelaku pembuang bayi di Musala An-Nur beberapa waktu lalu.

"Selanjutnya Unit Reskrim dan KSPKT 2 Cimanggis menindaklanjuti informasi tersebut dan mengamankan perempuan tersebut," ujar Made.

Setelah berhasil mengamankan terduga pelaku, Reskrim Polsek Cimanggis menghubungi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA Satreskrim Polres Metro Depok. "Laporan yang diterima Kanit PPA, Iptu Nurhayati, selanjutnya bersama Anggota merapat lokasi mengamankan diduga pelaku dan dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Metro Depok guna proses lanjut," kata Made.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku adalah kesulitan ekonomi, sehingga tidak ada biaya bersalin dan membuang anaknya di musala. "Pelaku mengaku memiliki suami bernama Riko dan masih didalami, sementara korban yang dibuang di musala merupakan anak ketiga AR," tutur Made.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 305 KUHP, yakni tindak pidana menempatkan anak untuk ditemukan atau meninggalkan dengan maksud untuk melepaskan diri dari padanya. "Ancamanya maksimal 5 tahun 6 bulan penjara," ucap Made.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus