Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Timur menikahkan mahasiswi berinisial MS, 19 tahun, pembuang bayi di pinggiran Kali Ciliwung, dengan pasangannya berinisial N, 20 tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Budi Sartono mengatakan, pernikahan ini merupakan kehendak dari keluarga kedua belah pihak. Oleh sebab itu, akad nikah pasangan itu dilangsungkan di Polres Metro Jakarta Timur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dengan rasa kemanusiaan kami memberikan izin melakukan pernikahan atau akad nikah di Polres Metro Jakarta Timur," kata Budi, Kamis, 7 Juli 2022.
Meski MS sudah dinikahkan dengan ayah bayi itu, Budi memastikan, proses hukum terhadap mahasiswi itu tetap berjalan. Dia mengatakan, MS sudah ditahan di Polres selama 1 bulan dan berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Karena yang bersangkutan melakukan kesalahan pembuangan bayi dan kekerasan terhadap anak. Bayi itu tidak salah sehingga kami memberikan izin untuk menikah," ucap dia.
Pembuang Bayi Terancam Hukuman Penjara di Atas 5 Tahun
Budi mengatakan, MS telah dijerat dengan pasal 305 juncto pasal 306 dan pasal 307 KUHP, serta pasal 80 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. MS terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.
"Bayinya sudah dirawat oleh orang tua tersangka, sudah dirawat dan dianggap cucu. Hubungannya pacaran dia mengakui telah melakukan hubungan suami istri sebelum menikah sudah beberapa kali," kata Budi.
Soal pengusiran yang dilakukan oleh Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) Jatinegara Barat terhadap keluarga MS, Budi mengatakan masalah itu tidak termasuk dalam aspek yang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Timur.
"Soal itu kami tidak mengikuti masalah diusir dari rusun. Tidak masuk pidana di polres tetapi nanti dari pemda bertemu pengurus. Yang pasti dari kami mengakomodir pernikahan," ujar Budi.
Keluarga Mahasiswi Pembuang Bayi diusir dari Rusunawa Jatinegara Barat
Ayah kandung MS, AM mengatakan, laki-laki yang telah berhubungan gelap dengan putrinya akan menikahi MS pada pekan ini. Setelah dinikahi, MS serta bayinya akan dibawa ke Banten sehingga tidak akan tinggal di Rusunawa Jatinegara Barat.
"Suaminya yang melakukan itu bertanggung jawab dia, alhamdulillah kooperatif, kita sudah rapat keluarga internal, intinya insyaAllah minggu ini resmi secara agama dan negara, dinikahkan saja," ujar AM.Pihak pengelola Rusun Jatinegara Barat di Jakarta Timur,Senin 4 Juli 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
AM pun berharap, Anies Baswedan atau Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mau turun tangan supaya UPRS tidak mengusir dirinya dan sang istri dari unit rusunawa Jatinegara Barat. Sebab, dia juga ditempatkan di unitnya atas permintaan Pemprov DKI sebagai korban penggusuran Kampung Pulo.
"Saya adalah korban relokasi penggusuran Kampung Pulo. Kami memang tidak menginginkan rumah susun ini tapi ini merupakan suatu keputusan apa yang jadi program Pak Gub dan Wagub terdahulu, jadi saya harus mau enggak mau menempati rusun ini," ucap AM.
Wagub DKI Minta Pengelola Rusun Pertimbangkan Unsur Kemanusiaan
Sebelumnya, Wagub DKI juga meminta UPRS mempertimbangkan unsur kemanusian dalam kasus pengusiran karena penghuni terlibat kasus kriminalitas, yaitu pembuang bayi ke Kali Ciliwung. Riza Patria mengatakan, dari segi peraturan dan ketentuan bagi warga yang terlibat kasus kriminalitas akan diusir dari rumah susun itu. “Namun demikian ini karena unsur kemanusiaan kita harus mencari solusi terbaik. Karena yang bersalah anaknya itu kan sudah dihukum,” ujar dia di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin, 4 Juli 2022.
Baca juga: Penghuni Rusunawa Diusir Karena Anaknya Pembuang Bayi, Wagub Riza Patria Lakukan Mediasi