Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pelaku Penipuan Pakai Video Deepfake Prabowo Masuk DPO

Komplotan penipu tersebut membuat video deepfake Prabowo, Sri Mulyani dan Gribran dan berjanji menawarkan bantuan ke masyarakat.

24 Januari 2025 | 14.09 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji memberikan keterangan pers penangkapan tersangka sindikat penyebar dan pembuat video deepfake Presiden Prabowo Subianto di gedung Bareskrim Polri, 23 Januari 2025. Tempo/Jihan Ristiyanti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap satu tersangka kasus penipuan menggunakan deepfake atau manipulasi video Presiden Prabowo Subianto dan pejabat lainnya. Penipuan ini dilakukan tersangka bersama seseorang berinisial FA yang kini masuk dalam DPO atau daftar pencarian orang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Tersangka tidak bekerja sendiri, kejahatan ini merupakan sindikat. Tersangka dibantu FA yang kini kami tetapkan DPO. FA bertugas menyiapkan video deepfake atau yang mengeditnya,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Himawan Bayu Aji saat konferensi pers di Jakarta, Kamis, 23 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penipuan dengan bantuan video manipulasi Prabowo, telah memakan 11 orang korban dengan total kerugian mencapai Rp 30 juta. Para korban terpikat dengan rayuan video palsu yang memuat wajah Prabowo Subianto. Akhirnya korban mentransfer sejumlah uang dengan tujuan akan mendapatkan bantuan dari Presiden.

Tersangka dalam kasus ini adalah Almandela, 28 tahun, warga Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung. Dalam video yang disebarkan, tersangka mencantumkan nomor whatsapp supaya korban menghubungi nomor itu.

Kemudian tersangka menggiring korban untuk mengisi formulir pendaftaran sebagai penerimaan bantuan dan diminta mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi. Menurut Himawan, biaya pendaftaran bervariasi, mulai dari Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta.

Polisi menangkap Almandela pada 16 Januari 2025 di kediamannya di Lampung. Video deepfake yang diproduksi oleh para tersangka, selain menggunakan wajah Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka, hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani. Penipuan ini sudah mulai dilakukan tersangka sejak 2020 lalu.

Atas perbuatannya tersangka polisi kemudian menjeratnya dengan Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang No 1 Tahun 2004 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 378 KUHP.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus