Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap satu tersangka kasus penipuan menggunakan deepfake atau manipulasi video Presiden Prabowo Subianto dan pejabat lainnya. Penipuan ini dilakukan tersangka bersama seseorang berinisial FA yang kini masuk dalam DPO atau daftar pencarian orang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Tersangka tidak bekerja sendiri, kejahatan ini merupakan sindikat. Tersangka dibantu FA yang kini kami tetapkan DPO. FA bertugas menyiapkan video deepfake atau yang mengeditnya,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Himawan Bayu Aji saat konferensi pers di Jakarta, Kamis, 23 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penipuan dengan bantuan video manipulasi Prabowo, telah memakan 11 orang korban dengan total kerugian mencapai Rp 30 juta. Para korban terpikat dengan rayuan video palsu yang memuat wajah Prabowo Subianto. Akhirnya korban mentransfer sejumlah uang dengan tujuan akan mendapatkan bantuan dari Presiden.
Tersangka dalam kasus ini adalah Almandela, 28 tahun, warga Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung. Dalam video yang disebarkan, tersangka mencantumkan nomor whatsapp supaya korban menghubungi nomor itu.
Kemudian tersangka menggiring korban untuk mengisi formulir pendaftaran sebagai penerimaan bantuan dan diminta mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi. Menurut Himawan, biaya pendaftaran bervariasi, mulai dari Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta.
Polisi menangkap Almandela pada 16 Januari 2025 di kediamannya di Lampung. Video deepfake yang diproduksi oleh para tersangka, selain menggunakan wajah Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka, hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani. Penipuan ini sudah mulai dilakukan tersangka sejak 2020 lalu.
Atas perbuatannya tersangka polisi kemudian menjeratnya dengan Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang No 1 Tahun 2004 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 378 KUHP.