Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pelayanan Perlindungan Saksi dan Korban oleh LPSK Terancam Berhenti Dampak Pemotongan Anggaran

Pegawai LPSK minta opsi moratorium pemberian perlindungan saksi dan korban imbas kebijakan pemotongan anggaran.

10 Februari 2025 | 14.20 WIB

Ratusan pegawai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar unjuk rasa mengeluhkan pemotongan anggaran sebesar 62,8 persen di depan kantor mereka, Ciracas, Jakarta Timur, Senin, 10 Februari 2025. Pemotongan anggaran itu dikhawatirkan mengganggu perlindungan saksi dan korban. TEMPO/Nandito Putra.
Perbesar
Ratusan pegawai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar unjuk rasa mengeluhkan pemotongan anggaran sebesar 62,8 persen di depan kantor mereka, Ciracas, Jakarta Timur, Senin, 10 Februari 2025. Pemotongan anggaran itu dikhawatirkan mengganggu perlindungan saksi dan korban. TEMPO/Nandito Putra.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pegawai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuka opsi moratorium pemberian perlindungan saksi dan korban mengantisipasi kebijakan pemotongan anggaran oleh Presiden Prabowo Subianto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Berdasarkan instruksi presiden soal efisiensi anggaran, alokasi dana LPSK dipotong dari Rp 220 miliar menjadi cuma Rp 88 miliar. Dengan sisa anggaran tersebut, biaya perlindungan saksi dan korban hanya cukup hingga beberapa bulan ke depan.   

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Paling efektif itu hanya akan cukup sampai Mei,” kata Ketua Ikatan Pegawai LPSK Tommy Permana saat ditemui di kantornya, Senin, 10 Februari 2025.

Menurut Tommy, pemotongan anggaran yang signifikan itu harus diumumkan kepada publik. Dia pun menyarankan agar para pimpinan LPSK memberikan pernyataan tegas ihwal kondisi LPSK usai  pemotongan anggaran.

“Pimpinan harus berani menyampaikan moratorium layanan pemberian perlindungan saksi dan korban kepada publik, agar publik tahu bahwa kondisi anggaran LPSK sudah tidak memungkinkan,” katanya.

Bila pelayanan perlindungan saksi dan korban tetap dipaksakan, hal tersebut tak akan berjalan maksimal. Bakal sulit bagi LPSK untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan korban dengan anggaran yang tersisa.

“Jika dipaksakan, dikhawatirkan dapat mengganggu bahkan mengurangi kualitas perlindungan,” katanya.

Anggota LPSK Anton Prijadi Soesilo Wibowo mengatakan moratorium perlindungan saksi dan korban tak bisa dilakukan sembarangan. Ketentuan itu menyangkut tugas dan fungsi LPSK seperti yang diperintahkan undang-undang.

Anton mengatakan terdapat dilema antara anggaran yang minim dan kewajiban LPSK menjalankan tugas dan fungsi. Dia meminta para pegawai untuk bersabar dan mencari jalan tengah atas persoalan ini.

“Semuanya harus dicari solusinya dengan kepala dingin, yang jelas tugas dan fungsi LPSK tetap memberikan perlindungan dengan anggaran yang ada,” katanya.

Menanggapi risiko berkurangnya tugas dan fungsi lembaganya, anggota LPSK Susilaningtyas mendesak pemerintah mengkaji ulang pemotongan anggaran untuk lembaga itu. Susi khawatir bila LPSK tak sanggup memberikan perlindungan kepada saksi dan korban karena seret anggaran, hal itu berdampak pada tidak terpenuhinya hak saksi dan korban. “Jangan sampai karena anggaran dipotong dan akhirnya berdampak terhadap pemenuhan hak asasi manusia, hak korban dan saksi,” ujarnya.

Pilihan Editor: Peliknya Sengketa Tanah: Siapa Bertanggung Jawab Jika Pengadilan Salah Gusur

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus