Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Pemalangan Jalan di Dogiyai Papua Tengah Sudah Dibuka Pascakerusuhan

Truk pengangkut kebutuhan bahan pokok dari rute Kabupaten Nabire-Kabupaten Dogiyai-Kabupaten Deiyai-Kabupaten Paniai, sudah dapat melintas.

20 Juli 2023 | 06.56 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tujuh orang tidak dikenal menghadang dan melempari tim Satgas Ops Damai Cartenz 2023 dengan kapak di Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua Tengah, Kamis, 13 Juli 2023. [Satgas Ops Damai Cartenz]

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Operasi Kepolisian Daerah Papua, Komisaris Besar I Ketut Gede Wijatmika, mengatakan pemalangan jalan di Kampung Ugapuga, Distrik Kamu Utara dan Kamu Timur, Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua Tengah, sudah dibuka pada Selasa, 18 Juli 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pembukaan palang disepakati setelah melalui negosiasi dengan tokoh adat, tokoh pemuda, kepala kampung, dan kepala distrik. Palang dibuka oleh masyarakat setempat pada pukul 18.45 WIT.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Pemalangan jalan yang terjadi di kampung Ugapuga, Distrik Kamu Utara - Kamu Timur yang menghubungkan Kabupaten Dogiyai dengan Kabupaten Deiyai dan Kabupaten Paniai kini sudah berjalan normal,” kata Ketut dalam keterangan resmi, Rabu, 19 Juli 2023.

Ia mengatakan kendaraan pribadi, kendaraan transportasi umum, dan truk pengangkut kebutuhan bahan pokok dari rute Kabupaten Nabire-Kabupaten Dogiyai-Kabupaten Deiyai-Kabupaten Paniai, sudah dapat melintas dengan lancar tanpa adanya pemalangan di jalan.

Kombes Ketut juga mengatakan, dalam negosiasi dengan Forkopimda dan para tokoh setempat, masyarakat Kamu Utara dan Kamu Timur mengajukan beberapa tuntutan dan aspirasi. Tuntutan itu antara lain meminta 2 ekor babi dan uang sebesar 20 juta rupiah untuk setiap kelompok, yang berjumlah 3 kelompok, di sepanjang jalan menuju Kamu Utara dan Kamu Timur sudah dipenuhi pihak Pemda.

“Masalah pemalangan yang menyebabkan terjadinya gesekan antara masyarakat dan aparat telah diselesaikan, dan dianggap sudah selesai,” ujarnya.

Selain itu, masyarakat Kamu Utara dan Kamu Timur juga meminta agar masyarakat di sekitar kota, terutama pendatang, membuka palang jalan yang telah dipasang di persimpangan jalan sekitar kota. Warga juga meminta bupati atau Pemda untuk memperhatikan masyarakat yang sering melakukan pemalangan dengan memberikan pekerjaan tetap atau mata pencaharian seperti menyediakan bibit pertanian atau perikanan, untuk meningkatkan kesejahteraan warga.

“Para pendatang yang mengalami kerugian akibat kios atau rumah mereka yang dibakar oleh warga menuntut agar Pemda memberikan ganti rugi. Namun, karena Dinas Sosial Kabupaten Dogiyai tidak ada di tempat, Polres Dogiyai saat ini sedang dalam proses pendataan,” tutur Ketut.

Setelah pemalangan jalan dibuka, Polres Dogiyai melalui Kasatlantas menghubungi Satlantas Polres Nabire, Polres Deiyai, dan Polres Paniai untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa jalan yang menghubungkan antara Kabupaten Nabire, Dogiyai, Deiyai, dan Paniai sudah aman dilalui. Namun, pasukan BKO dan organik Polres Dogiyai tetap melakukan patroli untuk memastikan keamanan rute tersebut. Aparat TNI dan Polri bersama masyarakat sekitar kota yang menjadi korban pembakaran rumah dan kios melaksanakan kerja bakti Rabu pagi.

“Mereka akan membersihkan puing-puing kebakaran dan memisahkan bahan bangunan yang masih bisa digunakan,” kata Ketut.

Selain itu, juga dilakuka. perbaikan sarana dan prasarana fasilitas umum seperti PLN, air bersih, dan jaringan internet. Namun, masih ada kendala dalam mendapatkan alat tertentu yang harus dipesan dari daerah lain.

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus