Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Bendahara KPU Buru Jadi Otak Pembakaran Kantor, Diduga untuk Menghindari Audit Dana Pilkada

Bendahara KPU Buru Maluku menyuruh dua orang untuk membakar kantor. Tujuannya untuk menghilangkan dokumen laporan anggaran.

22 April 2025 | 14.17 WIB

Ilustrasi kebakaran. ANTARA
Perbesar
Ilustrasi kebakaran. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resort Buru menangkap tiga pelaku pembakaran kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah Buru (KPU Buru), Maluku. Tiga pelaku tersebut yakni RH, SB, dan AT. RH merupakan bendahara KPU Buru sekaligus otak pembakaran tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kapolres Buru Ajun Komisaris Besar Sulastri Sukidjang mengatakan motif RH melakukan pembakaran itu diduga untuk menghindari audit dana Pemilihan Kepala Daerah 2024 (Pilkada 2024) Buru senilai Rp 33 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Motifnya untuk menghilangkan dokumen laporan pertanggungjawaban anggaran,” ujar Sulastri melalui keterangan pers pada Ahad, 20 April 2025.

Sulastri menuturkan pembakaran itu terjadi pada Jumat malam, 28 Februari 2025. RH berperan menyiapkan logistik alat pembakar berupa minyak tanah dan empat jeriken bensin. Kemudian, dia menyerahkan alat tersebut kepada SB dan AT untuk membakar kantor KPU Buru.

SB dan AT masuk lewat jendela belakang ruang rapat KPU Buru yang sebelumnya telah dibuka sejak awal. Setelah sampai ruangan, mereka menyiram bagian bawah dengan bensin dan minyak tanah. Selanjutnya, SB dan AT naik ke plafon untuk menyiram seluruh bagian atas kantor dengan minyak tanah dan bensin. Setelah itu, mereka menunggu waktu yang tepat untuk menyalakan api. Insiden itu pun menghanguskan satu ruangan prajabatan dan ruang arsip KPU Buru habis terbakar.

Sulastri mengatakan SB dan AT tidak menerima bayaran dari RH untuk mengeksekusi rencana pembakaran kantornya. Hal tersebut disebabkan mereka merasa memiliki utang budi kepada RH. “Kini Polres Buru melakukan menyelidiki lanjutan kemungkinan ada keterlibatan pihak lain,” kata dia.

Atas perbuatan tersebut, RH, AT, dan SB dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

 

Oyuk Ivani Siagian

Bergabung dengan Tempo pada 2024, sesaat setelah lulus dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, Jawa Timur

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus