Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menyatakan tidak dapat melaksanakan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA) akibat pemangkasan anggaran sebesar 54,35 persen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan Editor: Rubicon Hingga Land Cruiser, Berikut Deretan Mobil Japto Pemuda Pancasila yang Disita KPK
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemangkasan anggaran ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.
"Bahkan, setelah dicermati ternyata tidak cukup untuk operasional harian kantor," ujar Anggota KY dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam konferensi pers via Zoom, Jumat, 7 Februari 2025.
Anggota KY sekaligus Ketua Bidang Rekrutmen Hakim M. Taufiq HZ mengatakan, pemangkasan anggaran tersebut berdampak langsung pada tugas KY, termasuk seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA. Padahal, MA telah mengajukan kebutuhan 19 hakim agung dan hakim ad hoc melalui surat resmi.
"Namun, karena efisiensi anggaran yang berpengaruh terhadap pelaksanaan tugas, KY tidak dapat melaksanakan seleksi calon hakim agung dan calon hakim agung ad hoc HAM di MA untuk memenuhi permintaan MA. KY telah bersurat secara resmi kepada MA," kata M. Taufiq.
Adanya kekosongan kursi hakim tersebut dilampirkan melalui surat Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Nonyudisial Nomor 5/WKMA.NY/KP1.1.1/I/2025 tanggal 15 Januari 2025 perihal Pengisian Kekosongan Jabatan Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI dan Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Nonyudisial Nomor 6/WKMA.NY/KP1.1.3/I/2025 tanggal 15 Januari 2025 perihal Pengisian Kekosongan Jabatan Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung RI.
Kebutuhan hakim agung tersebut terdiri atas 5 hakim agung Kamar Pidana, 2 hakim agung Kamar Perdata, 2 hakim agung Kamar Agama, 1 hakim agung Kamar Militer, 1 hakim agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN), 5 hakim agung Kamar TUN khusus pajak, serta 3 hakim ad hoc HAM di MA.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, KY harus mengumumkan pendaftaran penerimaan calon hakim agung paling lama 15 hari sejak surat permintaan dari MA diterima pada tanggal 16 Januari 2025. Saat ini, KY tengah mengupayakan penambahan anggaran agar seleksi bisa tetap dilaksanakan.