Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Gara-gara lagu 'Bayar, Bayar, Bayar' yang dilantunkan bersama Syifa Al Lufti alias Alectroguy dari grup Sukatani, Novi Citra Indriyati alias Twister Angel, dikabarkan kehilangan pekerjaannya sebagai guru Sekolah Dasar Islam Terpadu atau SDIT Mutiara Hati, Purwaraja, Klampok, Banjarnegara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pihak sekolah membantah pemberhentian Novi berkaitan dengan lagu yang mengkritik polisi itu karena sudah dilakukan pada 6 Februari 2025, sebelum Bayar, Bayar, Bayar viral. Meski diakui, PHK itu berkaitan dengan aktivitas Novi nge-band karena terlihat aurat yang merupakan pelanggaran berat peraturan sekolah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Belakangan Ketua Yayasan Al Madani Banjarnegara yang membawahi SDIT Mutiara Hati, Khaerul Mudakir, mengatakan bahwa keputusan memecat Novi Citra Indayati Vokalis Band Sukatani sebagai guru belum bersifat final.
Kharul mengatakan akan meminta klarifikasi dari Novi Citra terlebih dahulu. Hasil klarifikasi itulah yang nantinya akan menjadi bahan pengambilan keputusan berikutnya.
“Keputusan tersebut belum bersifat final menunggu hasil klarifikasi dari saudari Novi. Hasil klarifikasi akan dijadikan sebagai bahan pengambilan keputusan berikutnya,” kata dia saat dihubungi Tempo lewat aplikasi perpesanan pada Senin, 24 Februari 2025.
Novi merupakan guru di sekolah tersebut sejak 2 November 2020. Selain itu, Khaerul menambahkan bahwa pihak yayasan tidak mengetahui aktivitas pribadi Novi di luar sekolah, karena Novi sendiri tidak pernah memberikan informasi terkait hal tersebut.
Sebelumnya, data Novi dihapus dari Dapodik pada 13 Februari 2025. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), menyatakan pemecatan yang dilakukan terhadap Novi diduga kuat merupakan paksaan untuk mengundurkan diri karena sekolah merasa tertekan. Atas hal ini, FSGI menilai adanya kesewenang-wenangan, dan pemecatan tersebut diduga kuat melanggar peraturan yang ada.
Selain itu, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) turut mengecam dugaan pemecatan sepihak terhadap personel Sukatani ini. Kepala Bidang Advokasi P2G, Iman Zaenatul, mengatakan kasus ini berpotensi melanggar perlindungan terhadap guru.
Ombudsman: Pemecatan Novi Cacat Administrasi
Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah menilai adanya dugaan mal-administrasi terkait pemecatan Novi tersebut.
Kepala Perwakilan Ombudsman Jateng Siti Farida, di Semarang, Senin, mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Banjarnegara.
Dindikpora sudah meminta keterangan sekolah dihadiri pula oleh Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan yang merupakan wakil dari kementerian.
"Masalah ini sudah mendapatkan atensi dan juga sudah ada upaya-upaya solusi yang ditawarkan oleh berbagai pihak. Kami juga terinformasi bahwa keputusan (pemecatan) ini belum final dari sekolah dasar tersebut yang kebetulan swasta," katanya seperti dikutip Antara.
Untuk sekolah swasta, diakuinya, Ombudsman tidak bisa melakukan pengawasan secara langsung sebagaimana sekolah negeri, tetapi berada di bawah kewenangan dinas terkait.
Ia menjelaskan sebenarnya sudah ada Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait pemberian sanksi atas dugaan pelanggaran guru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Guru dan Dosen.
"Termasuk juga ada peraturan menterinya. Bagaimana tata cara untuk pemberhentian, misalnya ada bukti-bukti, pemanggilan, pemeriksaan, dan yang bersangkutan diberikan hak untuk menyanggah ataupun hak jawab," katanya.
Apalagi, kata dia, pasti ada tahapan sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran, misalnya Surat Peringatan (SP), mulai SP 1, 2, dan 3, atau memang langsung pemberhentian melihat dari pelanggarannya.
"Kalau dalam bahasa kami sebenarnya agar asas-asas pemeriksaan yang adil dan setara itu betul-betul dilakukan. Nah, ini juga yang akan kami konfirmasi. Apakah pemberhentian yang dilakukan memang betul-betul sudah sesuai dengan itu," katanya.
DPR: Novi Harus Didukung Berkarya
Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mengatakan bahwa Novi Citra Indriyati harus mendapatkan dukungan untuk terus berkarya.
Sebagai seorang perempuan yang mengabdikan diri dalam dunia pendidikan dan seni, menurut dia, Novi berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan tidak diskriminatif. Seluruh pihak perlu memastikan bahwa perempuan yang aktif di ruang publik tidak merasa takut dalam berkarya.
"Saya menyampaikan keprihatinan atas kabar yang beredar mengenai saudari Novi Citra Indriyati, seorang guru honorer sekaligus vokalis band Sukatani, yang mengalami konsekuensi serius setelah menyampaikan kritik sosial melalui musik," kata Amelia di Jakarta, Senin, seperti dikutip Antara.
Sebagai Anggota Komisi I DPR RI yang memiliki lingkup tugas dalam urusan kebebasan berekspresi dan ruang digital, dia menegaskan bahwa hak untuk berpendapat telah dijamin dalam Pasal 28E Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menegaskan hak setiap individu untuk menyampaikan pendapat tanpa tekanan atau ancaman.
Saat ini, dia pun sedang memastikan bahwa kebebasan berekspresi tetap menjadi prinsip utama dalam revisi UU Penyiaran yang sedang dibahas oleh Komisi I DPR RI. Pasalnya, regulasi yang justru membatasi kritik sosial dan kreativitas anak bangsa, baik di media konvensional maupun ruang digital harus dicegah.
"Sebagai mitra kerja Kementerian Komunikasi dan Digital saya juga mendorong kebijakan yang melindungi ruang ekspresi masyarakat tanpa melanggar norma hukum yang berlaku," ujar dia.
Daniel A. Fajri, Hanin Marwah, Intan Setiawanti, Novali Panji Nugroho berkontribusi dalam penulisan artikel ini.