Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pemerintah Belum Putuskan Pemulangan Hambali dari Guantanamo

Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah belum memutuskan untuk memulangkan Hambali dari penjara Guantanamo.

22 Januari 2025 | 09.34 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Hambali. miamiherald.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemulangan Encep Nurjaman Riduan Isamuddin alias Hambali belum diputuskan. Mantan tokoh Jamaah Islamiyah itu sedang ditahan di Guantanamo, Kuba.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sampai hari ini, kami belum sampai pada kesimpulan," kata Yusril usai konferensi pers di Gedung Imigrasi, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa, 21 Januari 2025. "Jadi belum diputuskan kami minta dia ditransfer ke Indonesia."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yusril mengatakan, pihaknya masih mempelajari dan menjajaki pemulangan Hambali ke Indonesia. Selain itu, Kemenko Imipas juga akan mengkoordinasikan hal ini dengan Kementerian Luar Negeri, Polri, TNI, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

"Sehingga nanti sampai pada suatu kesimpulan, seperti apa yang akan kami lakukan terhadap Hambali," ujar Yusril. "Jadi jangan dianggap kami sudah mengambil keputusan untuk minta dia kembali, belum sampai ke tingkat itu."

Yusril tak menampik bahwa ada masalah dari sisi hukum mengenai pemulangan Hambali. Masalah-masalah ini yang perlu didalami.

Dia menjelaskan, Hambali terseret kasus Bom Bali pada 2002 silam. Menurut aturan hukum di Indonesia, suatu kasus yang diancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati itu kedaluwarsa setelah 18 tahun.

Namun, kasus yang menyeret Hambali bukan hanya itu saja. "Banyak kasus-kasus lain karena gerakan terorisnya itu bersifat internasional, tidak hanya di sini."

Sehingga, kata Yusril, kejahatan-kejahatannya itu merupakan satu tindakan yang berlanjut. Bukan hanya tindakan di Bom Bali saja. 

"Kalau Bom Bali bisa (kadaluwarsa) 18 tahun, kalau melakukan kejahatan lain bisa lebih dari itu, karena kasus-kasus baru tersebut sampai hari ini belum dilakukan langkah hukum," ujar Yusril.

Dia melanjutkan, pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri sebenarnya pernah mencoba membuka akses dengan Hambali. Tapi tidak berhasil. 

Komunikasi antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah Amerika Serikat, lanjut dia, juga sudah dilakukan oleh pemerintahan sebelumnya. Lagi-lagi upaya itu belum membuahkan hasil.

Yusril menjelaskan, pemerintah sempat meminta agar Hambali segera diadili. Namun nyatanya, dia belum juga diadili hingga hari ini.

"Dulu pernah juga ada pembicaraan, sampai pada kesimpulan, kemungkinan dia direpatriasi untuk diadili di Indonesia, tapi sampai hari ini juga belum berhasil," lanjut Yusril.

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus