Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
MENTERI Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan pemerintah sedang merancang undang-undang yang akan mengatur pemulangan narapidana atau transfer of prisoners.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
UU pemulangan narapidana, kata Yusril Ihza, dibuat karena saat ini Indonesia belum memiliki regulasi yang mengatur terkait proses pemulangan narapidana ke negara asal mereka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Rancangan undang-undang terkait pemindahan narapidana masih dalam tahap persiapan. Saat ini, dasar hukum pemindahan ini masih berdasarkan hubungan baik dengan negara lain dan asas kemanusiaan," kata Yusril pada Seminar Nasional Pemulangan Narapidana dalam Kajian Hukum Internasional, Sabtu, 8 Maret 2025 seperti dikutip dari Antara.
Pemulangan narapidana ini, kata Yusril, didasarkan pada beberapa faktor utama, yaitu hubungan baik antarnegara, pertimbangan kemanusiaan, serta penerapan prinsip bahwa hukuman mati tidak lagi berlaku di negara penerima hukuman. Pemulangan ini juga harus memenuhi syarat yang disepakati kedua negara, termasuk pengakuan negara asal terhadap hukuman yang dijatuhkan di Indonesia serta kesediaan menerima sisa hukuman yang belum dijalani, kecuali hukuman mati.
Namun, Yusril mengakui adanya potensi celah hukum dalam sistem pemulangan narapidana ini. Hal itu dapat membuat narapidana menerima hukuman lebih ringan di negara asalnya. Sebab itu, kerja sama yang erat antara kedua negara sangat diperlukan untuk memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai kesepakatan.
Yusril mencontohkan kasus Mary Jane, di mana dalam mekanisme transfer of prisoners, pemerintah Filipina memberikan akses bagi Kedutaan Besar Indonesia di Filipina untuk memantau perkembangan kasusnya.
Dia berpandangan, pemulangan narapidana adalah hal yang layak untuk dilakukan karena merupakan bagian penting dari diplomasi internasional Indonesia. "Kami akan terus memperjuangkan kerja sama yang menguntungkan bagi kedua belah pihak, dengan tetap mengutamakan hak asasi manusia dan keadilan," ujarnya.
Mengenal Transfer of Prisoner
Transfer of prisoner atau transfer of sentenced person (TSP),merupakan bentuk kerja sama hukum antarnegara yang memungkinkan seorang narapidana untuk dipindahkan ke negara asalnya guna menjalani sisa masa hukumannya. Mekanisme ini bertujuan agar seorang narapidana tetap dapat berada di lingkungan hukum dan budaya yang lebih familiar, sekaligus tetap menjalani hukuman yang telah dijatuhkan oleh negara tempat ia dihukum.
Dalam hukum internasional, setiap individu yang berada di suatu negara wajib tunduk pada peraturan hukum yang berlaku di negara tersebut. Apabila individu tersebut terbukti melakukan tindak kejahatan dan dijatuhi hukuman oleh pengadilan setempat, maka ia harus menjalani hukuman di negara tersebut.
Namun, dalam beberapa kondisi, terdapat kemungkinan bagi seorang narapidana untuk dipindahkan ke negara asalnya untuk menyelesaikan masa hukumannya. Hal ini juga berlaku di Indonesia, yang memiliki regulasi khusus terkait pemindahan tahanan antarnegara.
Di Indonesia, dasar hukum yang mengatur pemindahan tahanan antarnegara tertuang dalam Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Pasal tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa, "Dalam hal tertentu, Narapidana dapat dipindahkan ke negara lain berdasarkan perjanjian." Artinya, transfer of prisoner hanya dapat dilakukan jika terdapat kesepakatan hukum antara negara yang menahan narapidana dan negara asalnya.
Pada implementasi kebijakan ini, seorang narapidana yang dikembalikan ke negara asal tetap harus menjalani sisa masa hukumannya sesuai dengan putusan pengadilan negara tempat ia divonis. Pemindahan ini tidak berarti seorang narapidana dibebaskan, melainkan hanya menjalani hukumannya di negara asalnya dengan tetap berada dalam sistem hukum yang berlaku.
Titik Nurmalasari, Ervana Trikarinaputri, dan Michelle Gabriela berkontribusi dalam penulisan artikel ini.