Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah Indonesia mewacanakan pemulangan warga negara Indonesia berstatus terpidana mati oleh otoritas Arab Saudi dan Malaysia. Pembahasan itu akan dilakukan usai pemerintah Indonesia merampungkan proses pemindahan warga negara asing terpidana mati ke negara asal mereka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan Editor: Polisi Telah Periksa Anak Firman Hertanto soal TPPU Judi Online Hotel Aruss Semarang
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Walaupun jumlahnya tidak banyak setelah yang sebesar ini, kan, kami menyelesaikan internal kami sendiri,” ujar Yusril kepada wartawan, di gedung Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Jakarta Selatan, pada Jumat, 24 Januari 2025.
Yusril mengatakan pemerintah juga perlu menyelesaikan aturan perundang-undangan tentang transfer of prisoners dan exchange prisoners serta berunding dengan negara lain tentang kebijakan pemindahan narapidana.
Setelah itu, Yusril mengatakan pemerintah Indonesia akan memperhatikan nasib WNI yang berada di luar negeri yang terjerat hukuman pidana khususnya Arab Saudi dan Malaysia. “Yang cukup banyak jumlah warga Indonesia yang dihukum mati di sana tapi sampai hari ini juga belum dieksekusi,” kata dia.
Soal mekanisme pemindahan, Yusril mengatakan pemerintah juga perlu berdiskusi dengan keluarga. Ia mengatakan pemerintah sejatinya akan menerapkan perlindungan terhadap warga negara terlepas dari perbuatan mereka. “Apapun salahnya apapun ideologinya kami harus melakukan hal seperti itu.”
Hingga akhir Juni 2024, Kementerian Luar Negeri mencatat sebanyak 165 Warga Negara Indonesia (WNI) terancam hukuman mati di luar negeri. Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo mengatakan, pemerintah perlu berbenah dalam kebijakan perlindungan dan pembelaan terhadap WNI dalam masalah ini.
“Seharusnya memang kami (pemerintah) patut berbenah dalam policy tentang perlindungan atau pembelaan pada pekerja migran Indonesia,” kata Wahyu saat menghadiri diskusi di sebuah kafe di Jakarta Selatan, Minggu, 30 Juni 2024.
Menurut data yang disampaikan Kementerian Luar Negeri, mayoritas yang terancam hukuman mati berada di Malaysia sebanyak 155 orang. Kasus yang menjerat mereka karena diduga terlibat peredaran narkotika.
Selain di Malaysia, ada juga WNI di Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan Laos, masing-masing tiga orang juga terancam hukuman mati. Sisanya satu orang WNI terancam hukuman mati di Vietnam.
Menurut Wahyu Susilo, saat ini Pemerintah Indonesia menghadapi tantangan karena tidak memiliki legitimasi moral dan legitimasi politik. “Karena di tanah air sendiri itu kita masih menerapkan pidana mati dalam hukum positif kita,” ujar dia.
Dia mengatakan, kondisi ini juga akan dilihat oleh negara yang menjatuhi hukuman mati terhadap WNI. Selain itu, ada proses diplomasi yang mesti dilalui agar hukuman mati terhadap WNI bisa ditunda atau dilepaskan.
“Sulit untuk terus kita hadapi ketika kita mencoba menjadi pahlawan dalam upaya pembebasan pekerja migran yang terancam hukuman mati,” tutur Wahyu Susilo.
M. Faiz Zakiberkontribusi dalam penulisan artikel ini.