Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Terpidana Mati Mary Jane Dipulangkan Lewat Transfer of Prisoner, Apa Itu?

Transfer of prisoner adalah mengembalikan seorang narapidana ke negara asalnya untuk menjalani sisa hukuman sesuai dengan putusan pengadilan.

22 November 2024 | 14.51 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pemerintah Indonesia memindahkan Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus narkoba, ke negara asalnya atau dikenal dengan istilah transfer of prisoner dalam hukum pidana.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yusril menegaskan Mary bukan dibebaskan dari hukuman. "Jadi bukan pembebasan, bukan pengampunan, tapi dikembalikan atau dipulangkan ke Filipina dalam status sebagai narapidana," kata dia dalam keterangan video yang diterima di Jakarta, Rabu, 20 November 2024, seperti dilansir dari Antara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Apa itu transfer of prisoner?

Yusril menjelaskan, dalam kebijakan pemindahan tahanan atau transfer of prisoner, pemerintah mengembalikan seorang narapidana ke negara asalnya untuk menjalani sisa hukuman sesuai dengan putusan pengadilan. Hal ini berbeda dengan kebijakan exchange of prisoners atau pertukaran tahanan, terjadi barter narapidana antar negara.

Dengan demikian, dalam pemindahan Mary, Yusril mengatakan, pemerintah Filipina harus mengakui putusan pengadilan Indonesia yang menghukum mati Mary. Filipina juga berkewajiban untuk melaksanakan sisa hukuman Mary Jane jika nantinya telah dipindahkan.

Mary Jane Veloso merupakan pekerja rumah tangga yang ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandar Udara Adisutjipto, Yogyakarta, pada 25 April 2010. Dia kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin dalam kopernya. Akibatnya, perempuan asal Filipina itu harus menghadapi persidangan di Indonesia. Dalam persidangan, dia membantah mengetahui keberadaan narkotika itu. Dia mengaku dijebak temannya, Maria Cristina Sergio. 

Dia menyebut Maria menjanjikannya pekerjaan di Kuala Lumpur, Malaysia. Namun, setelah tiba di Kuala Lumpur, dia justru disuruh menunggu di Yogyakarta. Menurut pengakuan Mary, Maria juga lah yang memberikan koper berisi heroin itu kepadanya. 

Pembelaan Mary tidak diterima oleh hakim. Enam bulan sejak penangkapan, Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, menjatuhkan hukuman mati kepadanya. Eksekusi rencananya dilaksanakan pada 29 April 2015 di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Namun, pemerintah Indonesia menunda pelaksanaan eksekusi mati itu dengan alasan menunggu proses hukum di Filipina selesai. Sejumlah pegiat anti-perdagangan manusia menilai Mary Jane merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 

Yusril menyatakan Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui permohonan pemindahan Mary Jane. Permohonan pemindahan itu datang dari negara asal Mary, yaitu pemerintah Filipina.

Dia menyampaikan kementerian- kementerian di bawah koordinasi Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi dan Pemasyarakatan telah membahas secara internal permohonan dari Filipina tentang pemindahan Mary Jane. “Dan telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo yang telah menyetujui kebijakan transfer of prisoner ini,” kata Yusril melalui keterangan tertulis pada Rabu, 20 November 2024.

ERVANA TRIKARINAPUTRI | ANTARA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus