Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pemred Tempo: Teror Kepala Babi Ancaman terhadap Jurnalis dan Kebebasan Pers di Indonesia

Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasri menyatakan melaporkan teror kepala babi ke Badan Reserse Kriminal Polri. Ancaman terhadap profesi jurnalis.

22 Maret 2025 | 08.33 WIB

 Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra didampingi Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) ditemui di lobi gedung Bareskrim Polri usai membuat laporan polisi ihwal teror kepala babi yang ditujukan kepada salah seorang jurnalis Tempo, Jumat, 21 Maret 2025. Tempo/Nandito Putra.
Perbesar
Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra didampingi Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) ditemui di lobi gedung Bareskrim Polri usai membuat laporan polisi ihwal teror kepala babi yang ditujukan kepada salah seorang jurnalis Tempo, Jumat, 21 Maret 2025. Tempo/Nandito Putra.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra telah melaporkan aksi teror paket berisi kepala babi yang ditujukan kepada salah satu jurnalis Tempo, Fransisca Christy Rosana, kepada Bareskrim Polri. Dalam hal ini, Tempo didampingi oleh Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) dan Lembaga Bantuan Hukum Pers.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Setri, teror kepala babi tersebut adalah ancaman serius tidak hanya bagi Tempo sebagai institusi media, namun juga terhadap profesi jurnalis dan kebebasan pers di Indonesia. “Ini bukan semata-mata soal Tempo. Hari ini bisa saja Tempo, tetapi ke depannya kita semua sebagai jurnalis bisa terancam dan negara harus hadir memberikan perlindungan,” ujar Setri kepada wartawan usai melaporkan kasus ini ke Bareskrim, Jumat, 21 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Setri mengatakan pengusutan aksi teror ini akan menjadi preseden terhadap penegakan hukum atas ancaman kebebasan pers. “Saat ini masanya republik sedang tidak baik-baik saja. Dan kita harus memastikan bahwa profesi jurnalis dilindungi undang-undang. Jurnalis bekerja untuk kepentingan publik,” ujarnya.

Sebelumnya, Setri yang mewakili Tempo dan sejumlah KKJ resmi membuat laporan polisi atas aksi teror paket berisi kepala babi. Dalam laporan tersebut, Tempo dan KKJ menilai teror adalah upaya menebar rasa takut dan berujung pada penghalangan terhadap kerja-kerja jurnalistik.

Koordinator KKJ Erick Tanjung mengatakan teror ini dilaporkan menggunakan Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Upaya menghalangi kerja jurnalistik adalah tindak pidana dengan ancaman dua tahun penjara,” kata Erick.

Selain mengancam kebebasan pers, Erick menyebutkan teror ini juga merupakan ancaman terhadap nyawa jurnalis. Untuk itu KKJ juga melaporkan teror ini menggunakan Pasal 336 KUHP tentang ancaman pembunuhan. Pasal ini mengatur ketentuan pidana paling lama 2 tahun 8 bulan terhadap pelaku pengancam pembunuhan. “Kami melihat pengiriman kepala babi ini adalah simbol dari ancaman pembunuhan,” ujar Erick.

Erick mendesak polisi mengusut kasus ini hingga tuntas. Sebab, kata dia, ini bukanlah ancaman yang pertama kali terhadap jurnalis Tempo. Sebelum kasus teror kepala babi, seorang wartawan Tempo yang juga host siniar Bocor Alus Politik mendapatkan serangan berupa pengrusakan kendaraan pribadi oleh orang tak dikenal.

“Apakah kepolisian hadir mengungkap ancaman dan teror terhadap jurnalis, ini akan diuji. Karena selama ini dari sekian kasus yang kami laporkan, itu prosesnya mandek di penyelidikan,” kata Erick.

Diberitakan sebelumnya, kantor Tempo mendapat kiriman kepala babi pada Rabu, 19 Maret 2025. Kepala babi tersebut dibungkus kotak kardus yang dilapisi styrofoam.

Kotak berisi kepala babi tersebut ditujukan kepada “Cica”. Di Tempo, Cica adalah nama panggilan Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik.

Paket tersebut diterima satuan pengamanan Tempo pada Rabu sekitar pukul 16.15 WIB. Cica baru menerima pada Kamis, 20 Maret 2025 pukul 15.00. Cica baru pulang dari liputan bersama Hussein Abri Yusuf Muda Dongoran, sesama wartawan desk Politik dan host Bocor Alus. Karena mendapat informasi ada paket kiriman untuknya, ia membawa kotak kardus tersebut ke kantor. 

Hussein yang membuka kotak itu. “Sudah tercium bau busuk ketika kardus dibuka,” kata dia. Ia sudah curiga, itu paket teror karena tak ada sama sekali nama pengirim.

Ketika styrofoam terbuka, Hussein melihat isinya kepala babi. “Baunya semakin menyengat dan terlihat masih ada darahnya,” kata dia. 

Hussein serta beberapa wartawan membawa kotak kardus keluar gedung. Setelah kotak kardus sudah dibuka seluruhnya, terpampang kepala babi. “Kedua telinganya terpotong,” kata Hussein.

Nandito Putra

Lulus dari jurusan Hukum Tata Negara UIN Imam Bonjol Padang pada 2022. Bergabung dengan Tempo sejak pertengahan 2024. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal. Anggota Aliansi Jurnalis Independen.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus