Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Kementerian PPPA dan Polri menandatangani MoU penanganan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.
Penanganan kasus tersebut kerap terhambat karena berbagai masalah.
Pengusutan mandek ketika pelaku tak lain adalah aparat penegak hukum itu sendiri.
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) meneken nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) soal penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kerja sama ini diharapkan bisa mempercepat proses hukum serta meningkatkan pelindungan terhadap perempuan dan anak di Indonesia.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo