Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pencari Bekicot Jadi Korban Salah Tangkap dan Intimidasi, Kapolres Grobogan Minta Maaf

Pencari bekicot korban salah tangkap itu kemudian dilepaskan karena tidak terbukti bersalah atas pencurian pompa air di wilayahnya.

10 Maret 2025 | 14.48 WIB

Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto mengunjungi rumah Kusyanto, pencari bekicot yang jadi korban salah tangkap polisi di Desa Dimoro, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, Minggu, 9  Maret 2025. (ANTARA/HO-Humas Polda Jateng)
Perbesar
Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto mengunjungi rumah Kusyanto, pencari bekicot yang jadi korban salah tangkap polisi di Desa Dimoro, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, Minggu, 9 Maret 2025. (ANTARA/HO-Humas Polda Jateng)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto minta maaf atas perilaku Aipda IR, anggota Polsek Geyer, yang menggunakan kekerasan dan inimidasi saat menginterogasi Kusyanto, 38, pencari bekicot yang dituduh mencuri pompa air. Warga Toroh, Kabupaten Grobogan, itu diduga menjadi korban salah tangkap polisi. 

"Kami sudah mendengar runutan peristiwa dari awal sampai terjadinya interogasi tersebut," kata kapolres di Grobogan, Senin, 10 Maret 2025, seperti dilansir dari Antara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ike memastikan anggota Polsek Geyer itu akan diproses secara etik oleh propam. Aipda IR kini sudah ditahan. "Dia akan mendapatkan saksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku," ujarnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Aipda IR diduga melakukan tindakan interogasi berlebihan berupa intimidasi dan kekerasan fisik terhadap Kusyanto pada Minggu, 2 Maret 2025. Peristiwa itu direkam warga serta menyebar di media sosial.

IR menuduh pencari bekicot itu sebagai pencuri. Tanpa ada bukti, IR memaksa Kusyanto bertanggung jawab atas pencurian mesin pompa dan disel yang sering terjadi di wilayah tersebut.

Dalam video viral, Aipda IR menginterogasi Kusyanto dengan cara membentak, menuduh dan mengancam. Pencari bekicot itu juga ditengarai sempat dipukul saat dibawa ke Polsek Geyer. 

Korban salah tangkap itu kemudian dilepaskan karena tidak terbukti bersalah atas pencurian pompa air di wilayahnya. Kapolres Ike Yulianto mengatakan K terbukti bukan pencuri berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian.

Kepala Kepolisian Resor Grobogan itu menuturkan, kasus salah tangkap ini berawal dari IR mendapat laporan dari warga desa. "Anggota tersebut ditelpon warga, ada yang dicurigai melakukan pencurian. Jadi dapat penyerahan dari warga," katanya pada Senin, 10 Maret 2025.

Menurut dia, di wilayah tersebut kerap terjadi pencurian alat untuk mengairi lahan pertanian tersebut. "Karena sekitar tempat tersebut sering kehilangan pompa air ataupun onderdil mobil," ujar Ike.

Pilihan  Editor: Modus Baru Penyelundupan Narkoba di Medan, Manfaatkan Jasa Towing Mobil


close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus