Polres Grobogan sementara itu menyatakan pihaknya tengah memeriksa polisi berinisial Aipda IR terkait dengan salah tangkap kasus pencari bekicot di Grobogan, Jawa Tengah. Kasi Humas Polres Grobogan, AKP Danang Edanto, menegaskan kasus ini sedang ditangani Propam Polres Grobogan. Pemeriksaan sudah dilakukan sejak Jumat 7 Maret 2025.
"Sudah dilakukan pemeriksaan sesuai aturan oleh Propam Polres. Masih dalam penyelidikan, saat ini yang diperiksa satu (anggota). Saksi-saksi masih dalam proses," katanya.
"Anggota sudah diproses sesuai aturan, anggota yang diperiksa dari Polsek Geyer. Inisial IR, pangkat Aipda. (Ditahan?) Sementara masih diperiksa, masih berproses," lanjutnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini