Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menjerat pelaku perampasan tas uang anjungan tunai mandiri atau ATM berisi Rp 200 juta dengan pasal pencurian. Uang tersebut hendak dimasukkan ke sebuah mesin ATM di Kantor Cabang Mandiri Gandaria, Jumat, 8 Desember 2017, pukul 13.30 WIB.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Pelakunya adalah MM, 31 tahun, dan RS, 30 tahun, dari kelompok gabungan asal Sumatera dan Jawa," ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya Ajun Komisaris Besar Ade Arisyan Indradi di kantornya, Sabtu, 16 Desember 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kejadian bermula saat korban, yang merupakan petugas pengisian uang ATM, akan memasukkan uang ke ATM di Kantor Cabang Mandiri Gandaria, Jakarta Selatan. Ternyata, kedua pelaku telah membuntuti mereka. "MM dan RS berboncengan satu motor mengikuti mobil pengisian ATM itu."
Begitu petugas itu menurunkan tas berisi uang Rp 200 juta dari kendaraan, para pelaku langsung tancap gas menyambar tas itu. Namun, motor yang dikendarainya oleng begitu membawa tas itu. "Karena berat, 30 meter dari lokasi pelaku terjatuh," tuturnya.
Mengetahui ada kejadian itu, polisi langsung bertindak. Tim kepolisian dari unit kejahatan dan kekerasan (jatanras) langsung meringkus pelaku. Tapi, lantaran para polisi itu tidak menggunakan seragam maupun atribut polisi, mereka dikira komplotan pelaku oleh masyarakat. "Jadi sempat dilempari warga, sehingga mobilnya rusak."
Kedua pelaku akhirnya digiring ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut. "Kami menduga ini bukan hanya sekali, melainkan sindikat, jadi sedang kami kembangkan," kata Ade.
Dari para pelaku, polisi menyita sebuah ponsel Samsung, sebuah dompet warna hitam, selembar KTP atas nama Muslim Monaco, dan STNK sepeda motor Suzuki FU. Polisi juga menyita sebuah kartu ATM BCA, gagang obeng, gegep tang, kunci pas, helm, jaket, sebuah tas berisi Rp 200 juta, satu unit mobil Grandmax berwarna silver, dan satu unit sepeda motor Suzuki FU.
Para tersangka pencurian tas uang ATM itu akan dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.