Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

2 Pelaku Begal Rekening Ditangkap Polisi, Tawari Korban Jadi Nasabah Prioritas

Polda Metro Jaya menangkap dua terduga pelaku begal rekening di Kabupaten Ogan Komering Ilir.

19 Juli 2022 | 12.19 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sub Direktorat Reserse Mobile (Subdit Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap dua terduga pembegal rekening di Desa Lebung Hitam, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan, Kamis (14/7).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi di Jakarta, Selasa, 19 Juli 2022,  mengatakan kedua pelaku berinisial H dan R.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Keduanya mengaku sebagai pegawai salah satu bank dan menawarkan ke para korban untuk menjadi nasabah prioritas. "Korban yang ingin menjadi nasabah prioritas harus mengisi formulir secara daring. Setelah itu membuka laman yang dikirim pelaku," katanya.

Hengki menambahkan, korban kemudian diminta memasukkan data diri sesuai KTP, nomor kartu debit, CV, pin ATM dan nomor rekening serta nomor telepon. "Setelah itu, ada kode OTP di pesan korban, ketika kode itu dimasukkan oleh korban maka terjadilah begal rekening," ujar Hengki.

Menurut Hengki, para korban dirayu dengan berbagai promosi yang ditawarkan apabila menjadi nasabah prioritas. Atas tawaran itu, korban tergiur dan mengikuti permintaan pelaku, tapi setelah tersadar rekeningnya berkurang, baru diketahui dua orang itu adalah sindikat begal rekening.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat itu menjelaskan, para pelaku dengan mudah mengakses rekening korban dan menguras habis isi ATM.

Hal itu dikarenakan korban tidak menyadari kode OTP yang dimasukkan adalah langkah begal rekening dari jarak jauh. "Sindikat begal rekening ini masih kami dalami, ada beberapa barang bukti telepon seluler dan buku rekening yang kami amankan," kata Hengki.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus