Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pencurian di Kampung Roda Hias Serpong Digagalkan Anak Korban

Upaya pencurian di Kampung Roda Hias, Serpong, Tangerang Selatan, pada Rabu dinihari berhasil digagalkan pemilik rumah dan putranya.

23 Mei 2018 | 13.38 WIB

Ilustrasi pencuri tertangkap. Shutterstock
Perbesar
Ilustrasi pencuri tertangkap. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Upaya pencurian di Kampung Roda Hias, Serpong, Tangerang  Selatan, pada Rabu dinihari berhasil digagalkan pemilik rumah dan putranya. Anak korban mendengar pelaku berusaha memasuki rumahnya dengan mencongkel jendela. 

"Kejadiannya Rabu dinihari tadi sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku yang diketahui seorang diri ini hendak membuka jendela rumah dan terdengar oleh anak dari pemilik rumah," kata Kepala Satuan reserse kriminal polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Alexander Yurikho, Rabu, 23 Mei 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Berdasarkan keterangan saksi, kata Alex, saat mendengar jendela ada yang membuka, anak pemilik rumah bangun dan menghadang pencuri yang diketahui bernama Riski Hidayat, 28 tahun.

Baca: Polisi Imbau Waspadai Pencurian Rumah Kosong Pakai Mobil Mewah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Anak pemilik rumah sempat bergumul dengan pelaku, kemudian pemilik rumah yang bernama Hendy yang pada saat itu melihat anaknya tengah bergumul langsung membantu untuk menangkap pelakunya," katanya.

Mengetahui kalah jumlah, kata Alex, pencuri itu mengeluarkan celurit yang dibawanya dan melukai Hendy, 40, di bagian paha kiri. Korban pun berteriak minta tolong.

"Setelah korban berteriak minta tolong, warga sekitar langsung berkumpul dan mengamankan pelaku, sementara korban yang luka di bagian paha kiri langsung dibawa ke rumah sakit," ujar Alex.

Pencuri berikut barang bukti satu buah celurit, ditahan di Polsek Serpong guna pemeriksaan lebih lanjut. "Pelaku dikenakan pasal 365 junto 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun," tambahnya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus