Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi Tembak Tersangka Pencuri Truk di Jakarta Utara

Tersangka pencuri truk ini mengaku sebagai anggota polisi unit narkoba untuk mengelabui korban.

5 November 2017 | 21.49 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi penembakan. dentistry.co.uk

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menembak Kusmari, 37 tahun, salah satu tersangka pencuri truk karena berusaha melarikan diri di kawasan Jalan Raya Semper, Jakarta Utara, Sabtu malam, 4 November 2017. Tersangka tindak pencurian dengan kekerasan yang telah lima kali keluar masuk penjara ini akhirnya meninggal saat dilarikan ke rumah sakit.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Warga asal Indramayu ini mendalangi tindak pencurian dengan kekerasan terhadap supir truk, Muhammad Suja, di ruas jalan tol Soedyatma, Penjaringan, Jakarta Utara. 

“Tersangka mengaku sebagai anggota kepolisian bagian narkoba,” kata Kepala Sudirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hendy F. Kurniawan pada wartawan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Ahad, 5 November 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menaiki mobil Avanza bersama dua orang anak buahnya, Rizky Agustian dan Rohman, Kusmari membuntuti truk pemuat pasir yang dikemudikan korban pada Rabu malam, 1 November 2017. Kusmari menyorotkan lampu senter kepada korban sembari memerintah korban untuk berhenti.

Baca: Begal yang Tewas di Depok Dibuntuti Sejak dari Supermarket

Hendy mengatakan, Kusmari mengaku sebagai anggota kepolisian unit narkoba dan menuduh korban membawa barang haram. Tersangka memerintahkan korban untuk turun dan masuk ke mobil tersangka. Kusmari mengambil ponsel merek Samsung milik korban.

Rizky dan Rohman yang berada di mobil kemudian menutup mata korban dengan kain dan mengikat kedua tangannya. Kusmari kembali menuju truk milik korban lalu membawa kendaraan ini memasuki tol Soedyatma, Jakarta Utara. Kedua tersangka lain mengikuti Kusmari.

Dalam perjalanan, Rizky memukul korban dengan menggunakan pipa besi hingga mengalami pendarahan yang cukup parah. Rizky lalu menurunkan korban di Jalan Pluit Selatan, Jakarta Utara. Keesokan harinya, 2 November 2017, korban melaporkan parapencuri ini kepada polisi.

Subdirektorat Jatanras dan Kepolisian Sektor Penjaringan berhasil menangkap Rizky dan Rohman di kawasan Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

“Para tersangka ini telah melakukan pencurian sebanyak 50 kali di wilayah Jakarta,” ujar Hendy. Dia menambahkan, tersangka menyasar truk, mobil boks dan kendaraan pribadi.

Rohman dan Agustian dijerat dengan pasal 365 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.



Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus