Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Penembakan Bos Rental Mobil, Amnesty Desak Setop Lingkaran Impunitas TNI

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai penembakan warga sipil yang melibatkan anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) melanggar hak asasi manusia.

7 Januari 2025 | 09.59 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Direktur Eksekutif Amnesty International IndonesiaUsman Hamid (kanan) bersama Pendiri dan Pemimpin Umum Project Multatuli Evi Mariani saat Launching Temuan Amnesty International Terkait Kekerasan Polisi di Indonesia di Kantor Amnesty International Indonesia, Jakarta, 9 Desember 2024. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai penembakan warga sipil yang melibatkan anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) melanggar hak asasi manusia. Usman menyayangkan peristiwa penembakan oleh aparat terus berulang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kasus yang dimaksud Usman adalah penembakan bos rental mobil. Tiga anggota TNI AL terlibat kasus penembakan bos rental mobil di rest area jalan Tol KM 45 Merak-Tangerang pada Kamis, 2 Januari 2025. Tiga anggota yang terlibat penembakan tersebut berinisial AA, RH, dan BA.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pembunuhan di luar hukum melanggar hak hidup. Lingkaran impunitas ini harus segera dihentikan agar ke depannya tidak ada lagi korban jatuh akibat penyalahgunaan wewenang aparat," kata Usman Hamid melalui keterangan tertulis yang diterima pada Selasa, 7 Januari 2025.

Usman mengatakan pelaku harus diadili melalui peradilan umum bukan peradilan militer yang prosesnya cenderung tertutup dan tidak transparan. Menurut Usman, kelalaian aparat yang berujung pada kematian warga sipil harus dipertanggungjawabkan secara pidana dan tidak hanya berhenti pada ranah etik.

Oleh karena itu Amnesty International Indonesia juga mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk segera mereformasi sistem peradilan militer dengan merevisi Undang-Undang Peradilan Militer No. 31 Tahun 1997.  Revisi ini, kata Usman, harus memastikan bahwa pelanggaran hukum pidana umum yang dilakukan oleh personel militer dapat diproses melalui peradilan umum, sesuai amanat Undang-Undang TNI No. 34 Tahun 2004. 

Tanpa merinci kasusnya, Amnesty mencatat, bahwa pada 2024 ada 55 kasus pembunuhan di luar hukum. Mayoritas berasal dari aparat kepolisian maupun militer. Sebanyak 10 pelaku berasal dari unsur TNI, 29 dari kepolisian, dan 3 berasal dari pasukan gabuangan TNI-Polri. 

Panglima Komando Armada Laksamana Madya TNI Denih Hendrata menyatakan kasus penembakan bos rental mobilmasih dalam proses penyelidikan. Proses penyelidikan bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Banten untuk menemukan titik terang kasus penembakan yang melibatkan tiga anggota TNI Angkatan Laut.

"Baru saja kami telah mengikuti paparan gelar perkara dari Polda Banten dan di sini juga hadir Bapak Kapolda Banten terkait perkembangan kasus ini," ujar Denih Hendrata saat konferensi pers di Mako Armada, Jakarta Pusat, Senin, 6 Januari 2025.

Jika penyelidikan terhadap tiga anggota TNI AL telah selesai di Pusat Polisi Militer Angkatan Laut atau Puspomal, kata dia, maka proses selanjutnya, yakni dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). "TNI Angkatan Laut sangat menghormati proses hukum dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," kata dia.

Denih berujar bahwa TNI tidak akan menutup-nutupi kasus yang melibatkan prajurit mereka. Dia mengatakan akan menindak tegas para anggotanya jika terbukti bersalah sesuai peraturan undang-undang yang ada di lingkungan TNI. "Dalam penjelasan ini tidak ada yang ditutup-tutupi, semua terbuka," tutur Denih.

M. Raihan Muzakki berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Daniel Ahmad Fajri

Daniel Ahmad Fajri

Lulus dari Universitas Gunadarma jurusan Sastra Inggris pada 2019. Bergabung dengan Tempo pada 2021. Kini reporter di kanal Nasional untuk meliput politik dan kebijakan pemerintah. Bertugas di Istana Kepresidenan 2023-2024. Meminati isu hubungan internasional, gaya hidup, dan musik.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus