Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Penetapan Tersangka Tom Lembong Tak Sesuai KUHAP, Kejagung akan Jawab di Sidang Praperadilan

Penetapan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi impor gula dinilai tidak sah karena tak sesuai dengan KUHAP.

18 November 2024 | 19.06 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan penetapan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula tidak sah karena tak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Pemohon (Tom Lembong) tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukumnya sendiri pada saat ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kali,” kata Ari saat sidang praperadilan Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 18 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia juga menyampaikan penetapan Tom sebegai tersangka juga tidak didasarkan pada bukti permulaan berupa minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP. Dia menjelaskan, alasan yuridis penetapan tersangka mantan menteri perdagangan era Jokowi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dilakukan secara sewenang-wenang. “Ini tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku,” kata dia.

Kejaksaan Agung merespons pernyataan pengacara Tom Lembong tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, membantah tudingan bahwa penyidik Kejagung tidak bekerja sesuai hukum acara. “Penyidik menjalankan tugasnya sudah sesuai hukum acara,” kata Harli kepada Tempo.

Dia berharap agar seluruh keraguan publik dan hal-hal yang dianggap janggal dalam penetapan Tom sebagai tersangka bisa terjawab dalam sidang jawaban praperadilan berikutnya. “Sebaiknya kita ikuti saja prosesnya. Semua pertanyaan itu akan dijawab dalam jawaban termohon praperadilan dalam proses pembuktian,” ujar Harli.

Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menggelar sidang pertama permohonan praperadilan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada Senin, 18 November 2024. Praperadilan tersebut diawali dengan pembacaan poin gugatan dari pemohon, dalam hal ini kuasa hukum Tom Lembong.

Berikutnya, sidang jawaban dari Termohon (tanggapan dari Kejaksaan Agung) akan diselenggarakan besok, Selasa, 19 November 2024. Setelah itu dilanjutkan dengan sidang yang akan menghadirkan saksi ahli dari kedua belah pihak.

Kejagung menetapkan Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, sebagai tersangka kasus korupsi impor gula pada Selasa, 29 Oktober 2024. Penetapan ini didasarkan pada dugaan keterlibatannya dalam penerbitan izin impor gula kristal mentah sebesar 105 ribu ton pada periode 2015-2016 saat ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Kejagung menduga bahwa izin tersebut diberikan kepada PT AP untuk mengolah gula kristal mentah tersebut menjadi gula kristal putih, sebagaimana dijelaskan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar. 

Ada delapan perusahaan swasta yang tidak memiliki izin untuk mengolah gula kristal mentah (GKM) menjadi gula kristal putih (GKP). Menurut Kejagung, izin yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan itu hanya terbatas pada produksi gula kristal rafinasi untuk kebutuhan industri makanan, minuman, dan farmasi.

Abdul mengungkapkan bahwa Tom Lembong diduga sebagai pihak yang memberikan izin impor gula kristal mentah (GKM) sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP, dengan tujuan agar GKM tersebut diolah menjadi gula kristal putih (GKP).

Menurut Qohar, tindakan ini melanggar Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004, yang menyatakan bahwa impor GKM seharusnya hanya boleh dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

 

 

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus