Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Pengacara Sebut Ada yang Halangi Irjen Napoleon Laporkan Tommy Sumardi

Pengacara Inspektur Jenderal atau Irjen Napoleon, Santrawan T. Paparang, mengatakan ada upaya menghalangi kliennya melaporkan Tommy Sumardi.

15 Oktober 2020 | 09.32 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tersangka dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte mengikuti sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 29 September 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Inspektur Jenderal atau Irjen Napoleon, Santrawan T. Paparang, mengatakan ada upaya menghalangi kliennya melaporkan Tommy Sumardi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tommy merupakan satu dari empat tersangka dalam kasus gratifikasi Djoko Tjandra terkait penghapusan red notice. Tiga tersangka lainnya ada Djoko sebagai pemberi, serta Irjen Napoleon dan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo yang diduga menerima gratifikasi ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Santrawan mengatakan kliennya tidak terlibat kasus ini. Bahkan, kata dia, Napoleon hendak melaporkan tersangka Tommy Sumardi. Namun, ia menyebut ada yang menghalangi upaya pelaporan ini. 

"Kalau orang terima duit, apa berani dia melapor? Duit yang diduga diterima beliau (Napoleon) berdasarkan keterangan TS (Tommy Sumardi), di mana? Apa disita duit itu? Tidak ada (uang) yang disita, penyitaan uang tidak ada di tangan beliau (Napoleon)," kata Santrawan, Rabu, 14 Oktober 2020.

Menurut dia, Napoleon telah memintanya untuk membeberkan fakta hukum dalam kasus ini. "Perintah beliau buka saja untuk fakta hukumnya, kami akan buka, tidak akan kami tutup-tutupi lagi," katanya.

Menurut dia, tuduhan terhadap Napoleon dalam kasus ini bisa menjadi preseden buruk penegakan hukum karena tidak ada barang bukti yang disita dari tangan Napoleon sebagai tersangka. "Ini bisa jadi bola liar, ini bisa jadi preseden buruk proses penegakan hukum, nanti si A, B, C bisa menuduh orang seenaknya," katanya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus