Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Inspektur Jenderal atau Irjen Napoleon, Santrawan T. Paparang, mengatakan ada upaya menghalangi kliennya melaporkan Tommy Sumardi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tommy merupakan satu dari empat tersangka dalam kasus gratifikasi Djoko Tjandra terkait penghapusan red notice. Tiga tersangka lainnya ada Djoko sebagai pemberi, serta Irjen Napoleon dan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo yang diduga menerima gratifikasi ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Santrawan mengatakan kliennya tidak terlibat kasus ini. Bahkan, kata dia, Napoleon hendak melaporkan tersangka Tommy Sumardi. Namun, ia menyebut ada yang menghalangi upaya pelaporan ini.
"Kalau orang terima duit, apa berani dia melapor? Duit yang diduga diterima beliau (Napoleon) berdasarkan keterangan TS (Tommy Sumardi), di mana? Apa disita duit itu? Tidak ada (uang) yang disita, penyitaan uang tidak ada di tangan beliau (Napoleon)," kata Santrawan, Rabu, 14 Oktober 2020.
Menurut dia, Napoleon telah memintanya untuk membeberkan fakta hukum dalam kasus ini. "Perintah beliau buka saja untuk fakta hukumnya, kami akan buka, tidak akan kami tutup-tutupi lagi," katanya.
Menurut dia, tuduhan terhadap Napoleon dalam kasus ini bisa menjadi preseden buruk penegakan hukum karena tidak ada barang bukti yang disita dari tangan Napoleon sebagai tersangka. "Ini bisa jadi bola liar, ini bisa jadi preseden buruk proses penegakan hukum, nanti si A, B, C bisa menuduh orang seenaknya," katanya.