Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum
Pembunuhan Fiktif

Berita Tempo Plus

Pengadilan Sesatdi Gorontalo

Pengadilan Negeri Limboto memenjarakan sepasang suami-istri yang tidak bersalah. Anak yang diyakini mati telah kembali.

16 Juli 2007 | 00.00 WIB

Pengadilan Sesatdi Gorontalo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Pengajian di rumah Risman Lakoro di Kampung Mohungo, Gorontalo, 27 Juni lalu gempar. Peserta ramai-ramai ke luar rumah mengerubungi seorang perempuan berbadan sedang yang baru saja memasuki halaman. Sebagian ibu-ibu ternganga: dia Alta Lakoro, anak Risman yang dipastikan ”mati” oleh polisi dan pengadilan Gorontalo. Risman, yang ikut keluar, langsung bisa mengenali anaknya dari bekas jahitan di kepalanya. ”Luka itu karena tertimpa balok kayu,” katanya. Hari itu, pengajian berubah menjadi temu kangen keluarga.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus