Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Pengamat Soroti Promosi Brigjen Andi Rian Djajadi Jadi Kapolda Kalimantan Selatan

Brigjen Andi Rian Djajadi dipromosikan menjadi Kapolda Kalimantan Selatan. Promosinya dianggap terburu-buru.

16 Oktober 2022 | 09.51 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi (tengah) didampingi Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah (kedua kanan) dan jajaran menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait kasus penghentian laporan dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 12 Agustus 2022. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri juga menghentikan penyidikan dugaan percobaan pembunuhan yang dilaporkan Briptu Martin Gabe dengan korban Bharada E atau Richard Eliezer dengan terlapor Brigadir Yoshua karena tidak ditemukan peristiwa pidana. ANTARA/Reno Esnir

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto menyoroti adanya mutasi Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjadi Kapolda Kalimantan Selatan. Mutasi tersebut dinilainya terlalu terburu-buru, apalagi Andi Rian masih tercatat sebagai Ketua Tim Penyidik Kasus Ferdy Sambo yang saat ini belum rampung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISeSS) ini menilai mutasi ini terlalu cepat dikarenakan pernyataan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo yang pernah berujar agar tidak terburu-buru dalam mengusut kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Masih terngiang dalam ingatan saya terkait pernyataan Kapolri untuk tidak buru-buru dalam pengusutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di awal-awal. Kenapa promosi itu dilakukan terburu-buru?" kata Bambang saat dihubungi pada Ahad, 16 Oktober 2022.

Bambang menyampaikan pemanggilan Pamen dan Pati Polri di Istana Negara pada Jumat 14 Oktober 2022 lalu. Kata dia, Presiden Jokowi sebenarnya secara implisit menyampaikan pesan bahwa stabilitas keamanan negara tak akan goncang dalam sehari meski tak ada Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) di tempat masing-masing.

"Artinya tak perlu terburu-buru untuk melakukan promosi. Berbeda sekali dengan demosi, atau pencopotan pada personel bila terindikasi terlibat pidana. Uji kelayakan dan kepatutan dengan kehati-hatian harus dilakukan agar tak memunculkan masalah," ujarnya.

Bambang menambahkan kalau melihat Telegram Rahasia (TR) itu keluar di hari yang sama dengan arahan presiden, artinya memang ada problem dengan Wanjakti (Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi) dan SDM Polri.

Pengangkatan Irjen Teddy Minahasa menjadi Kapolda Jatim yang kemudian dibatalkan dalam waktu 4 hari karena kasus narkoba, dinilai Bambang menunjukan adanya masalah serius dalam internal Polri.

"Baintelkam Polri yang harusnya juga menjadi mata dan telinga untuk dijadikan masukan pada Kapolri ternyata tak berfungsi atau tak difungsikan dengan baik," ujarnya.

Ungkapan Presiden Jokowi agar polisi tidak bergaya hidup hedonis, menurut Bambang seperti menyindir gaya hidup Andi Rian. "Demikian juga dengan promosi Brigjen Andi Rian sebagai Kapolda Kalsel. Belum hilang dalam ingatan publik soal penampilan hedonis yang juga disampaikan presiden, belum kelar juga kasus Sambo dan turunannya, konsorsium 303 dituntaskan. Ini malah dipromosikan naik Bintang 2," ujarnya.

Sebelumnya, Andi Rian Djajadi dipromosikan menjadi Kapolda Kalsel setelah sebelumnya menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sejak 17 November 2020.

Promosi Andi Rian Djajadi tercantum dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2224/X/KEP./2022 Tanggal 14 Oktober 2022. Promosi ini sekaligus membuat Andi Rian menyandang dua bintang emas dipundaknya.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus