Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap 4 pengoplos gas elpiji ilegal yang memindahkan isi tabung gas subsidi 3 kilogram ke tabung gas non subsidi 12 kilogram.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pengungkapan dilakukan oleh Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Senin, 4 September 2023, lokasi ada 2 tempat,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak melalui keterangan tertulisnya yang diterima Tempo, Rabu, 6 September 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penangkapan dilakukan di Jalan Kampung Rancagede Desa Situ Gadung Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang dan Jalan Ampera RT 12 RW 11 Nomor 75 Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.
Sebanyak 4 pelaku yang ditangkap yakni, M alias Aming, 31, pemilik dan pemindah isi gas di Sukasari, Rumpin Bogor. Pelaku lain, W, 30, pemilik dan pemindah isi gas di Cengkareng, Jakarta Barat. Polisi juga menangkap MR, 28, dan S, 44, sopir di Rumpin Bogor.
“Masih ada 1 orang DPO, M, 59 tahun, warga Sukasari, Rumpin Bogor,” ujarnya.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita 8 unit mobil pick up yang bermuatan tabung gas, termasuk 241 tabung gas non subsidi 12 kilogram, 40 tabung 50 kilogram, 909 tabung gas melon 3 kilogram, 28 alat pemindahan isi tabung 12 kilogram, 10 alat pemindahan isi tabung 50 kilogram dan 1 kantong plastik segel.
Ade menjelaskan kronologi penangkapan komplotan pengedar gas elpiji oplosan itu berawal saat kendaraan pick up yang membawa tabung gas 12 kilogram dicurigai kepolisian di Jalan Kampung Rancagede Desa Situ Gadung, Pagedangan, Tangerang Kabupaten pada 00.30.
“Setelah sopir diperiksa ternyata gas itu hasil pemindahan yang dilakukan di Perkebunan Karet Jalan Kampung Bojong Desa Taman Sari Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor,” ucapnya.
Berdasarkan pengembangan pemeriksaan di lokasi ditemukan 3 kendaraan pick up lain dan beberapa tabung gas 3 kilogram yang siap dipindah ke tabung 12 kilogram.
Ade belum menjelaskan secara detail untuk kronologi pelaku di Cengkareng Jakarta Barat, serta apakah mereka merupakan sindikat penjual gas elpiji oplosan.
Setelah penangkapan dan pemeriksaan terhadap pelaku. Menurut Ade, polisi akan melakukan koordinasi dengan ahli migas, melengkapi mindik dan melakukan koordinasi mengirim berkas ke Jaksa Penuntut Umum.
Para pengoplos gas elpiji itu terancam dengan pasal 40 angka 9 Undang-Unsang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja atas perubahan ketentuan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Pilihan Editor: Polda Metro Tangkap Pengoplos Gas Elpiji 12 Kg di Depok dan Tangsel