Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap seorang pengoplos gas elpiji ilegal di Kampung Kademangan, RT 005/RW 002, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan pada Kamis, 21 September 2023. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak menyebut, pelaku berinisial RS itu ditangkap sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Tim penyidik Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus dan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi atau migas,” kata Ade melalui keterangan tertulisnya yang diterima Tempo, Selasa, 26 September 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menuturkan, polisi telah menyita sejumlah barang bukti dari pria berusia 43 tahun itu. Rinciannya adalah 33 tabung gas elpiji tiga kilogram berisi, 47 tabung gas tiga kilogram kosong, 16 tabung gas 12 kilogram berisi, dan tiga tabung gas 12 kilogram kosong.
Kemudian empat tabung gas elpiji 5,5 kilogram, tiga selang regulator dengan potongan bambu, 10 segel gas elpiji 12 kilogram, dan satu kantong plastik segel gas elpiji tiga kilogram.
“Tersangka RS ditahan di rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ucap Ade.
Atas perbuatannya, pengoplos gas elpiji ilegal di Tangsel itu disangkakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan/atau Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.