Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Polda Sumut Tangkap Mantan Anggota DPRD di Kasus Gas Oplosan LPG 3 Kg

Polda Sumut telah menetapkan status tersangka terhadap mantan anggota DPRD tersebut.

21 Agustus 2023 | 07.11 WIB

Ilustrasi kelangkaan gas elpiji 3Kg. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Perbesar
Ilustrasi kelangkaan gas elpiji 3Kg. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Unit 3 Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) menangkap tersangka mantan anggota DPRD Sumut, IA, dalam kasus dugaan penyalahgunaan gas oplosan LPG bersubsidi 3 kg.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Tersangka IA diringkus petugas di kompleks Perumahan Alum Permai, Desa Paya Roba, Kota Binjai, Sumatera Utara pada Sabtu, 19 Agustus 2023," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol HadI Wahyudi, dalam keterangan di Medan, Ahad, 20 Agustus 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Hadi menyebutkan saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut. Personel sudah memperoleh informasi bahwa tempat persembunyian tersangka di Kota Binjai.

Selanjutnya, petugas langsung bergerak ke Perumahan Alum Permai Desa Paya Roba, Kecamatan Binjai Bar, Kota Binjai dan menemukan keberadaan tersangka di lokasi tersebut. "Setelah itu, petugas langsung menangkap tersangka serta membawanya ke Ditreskrimsus Polda Sumut guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Hadi.

Kabid Humas menambahkan penyidik sudah menetapkan status tersangka terhadap IA, juga melakukan pengembangan adanya dugaan tersangka lainnya.

Sebelumnya, Direktorat Reskrimsus Polda Sumatera Utara mengamankan pemilik pangkalan tabung gas LPG bersubsidi 3 kg di Jalan Sei Kapuas, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu pekan lalu mengatakan BSS pemilik pangkalan LPG oplosan diantarkan oleh pihak keluarga dan penasihat hukumnya untuk menyerahkan diri ke Polda Sumut.

Hadi menyebutkan BSS, saat ini masih menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut. "BSS pemilik pangkalan LPG itu, kooperatif," kata Kabid Humas Polda Sumut.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus