Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Warga Desa Wadas terdampak rencana penambangan batuan andesit material Bendungan Bener resah dengan rencana pengukuran tahap kedua yang akan berlangsung pada 12 hingga 15 Juli 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo pada mengeluarkan surat pemberitahuan inventarisasi dan identifikasi pengadaan tanah di Desa Wadas pada 12 hingga 15 Juli 2022. Surat yang diterbitkan pada 6 Juli 2022 itu ditujukan kepada Kepala Desa Wadas dan Camat Bener.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Isinya, meminta warga untuk memasang tanda batas bidang tanah sesuai dengan kesepakatan dengan tetangga dan menghadiri inventarisasi dan identifikasi yang dilakukan oleh petugas.
Tokoh pemuda Wadas, Siswanto mengatakan sebagian warga trauma dengan pengepungan satuan gabungan Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia bersenjata lengkap pada 8 Februari 2022. Polisi saat itu menangkap 67 warga yang menolak pengukuran lahan yang akan digunakan untuk penambangan batuan andesit. Penangkapan itu membuat ibu-ibu dan anak-anak ketakutan.
“Trauma kami belum pulih dan kami menolak pengukuran,” kata Siswanto dalam jumpa pers, Senin, 11 Juli 2022.
Selain trauma, warga Wadas, kata Siswanto juga mendapatkan tekanan dan intimidasi untuk menerima uang ganti rugi proyek Bendungan Bener. Bentuk intimidasi berasal dari makelar tanah yang bergerilya mendatangi rumah-rumah warga.
“Warga terus ditakut-takuti. Mereka bilang kalian melawan tidak dapat apa-apa,” ujar Siswanto.
Siswanto menduga makelar itu adalah suruhan pemerintah. Mereka menakut-nakuti warga dengan mengancam warga akan digusur bila tidak mengikuti instruksi pemerintah. Selain itu, polisi juga terlihat mondar mandir ke kantor desa dan berpatroli.
Menurut Siswanto, warga dari empat rukun tetangga konsisten menolak penambangan batuan andesit. Mereka solid menolak rencana pengukuran lahan tahap kedua.
Pendamping warga Wadas dari Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta, Dhanil Al Ghifary menyebutkan rencana pengukuran itu sebaiknya dibatalkan karena rencana penambangan untuk material Bendungan Bener di Wadas berlangsung secara intimidatif dan ada unsur kekerasan. Pemerintah seharusnya bertanggung jawab terhadap penangkapan warga maupun pendamping.
Dhanil juga mengingatkan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo yang berjanji mengedepankan dialog untuk menyelesaikan konflik di Wadas.
“Semestinya rencana penambangan dihentikan,” kata Dhanil.
Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, Andri Kristanto membantah intimidasi oleh makelar tanah yang datang ke rumah-rumah warga. Tim pengadaan tanah yang melibatkan kepala desa, menurut Andri, membuka kepada siapa saja yang menyerahkan berkas-berkas persyaratan maupun menunjukkan batas patok tanah yang akan diukur.
“Kami tidak pernah memaksa, hanya mengimbau karena ini proyek strategis nasional,” kata Andri dihubungi melalui ponsel.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo itu menyebutkan tim pengadaan tanah telah mengukur 304 dari total 617 bidang tanah. Pemerintah melalui Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak telah membayarkan uang ganti rugi tanah untuk 296 bidang. Ada 313 bidang tanah yang belum diukur karena warga menolak.
Pemerintah, menurut Andri, telah menggelontorkan Rp 335 miliar uang ganti rugi. Warga Wadas yang bersedia menerima uang ganti rugi dalam jumlah bervariasi, ada yang menerima Rp 900 juta, ada pula Rp 1 miliar.