Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Masjid Al Barkah berencana melaporkan kontraktor Ahsan Hariri ke polisi atas dugaan menggelapkan uang pembangunan masjid. Namun rencana itu mendapat penolakan dari dua pengurus. "Mereka tetap mendukung pemborong," kata ketua pengurus Masjid Al Barkah, Ahmad Satiri, melalui sambungan telepon, Jumat, 10 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ahmad mengatakan, penolakan itu disampaikan dalam rapat pengurus yang digelar 5 Mei lalu. Adapun dua pengurus itu adalah Tamami dan Ahmad Sanusi yang memiliki posisi sebagai bendahara. Mereka menolak menandatangani kesepakatan untuk melaporkan Ahsan ke polisi. "Mereka enggak datang, enggak mendukung kelanjutan melalui jalur hukum,” kata Ahmad. Sementara pengurus lain yang mendukung langkah tersebut adalah Mulyadi, Nasrullah, Cahyo, dan Hasan Nawi (almarhum).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Ahmad, Tamami dan Sanusi justru mendukung Ahsan tetap dipercaya melanjutkan pembangunan masjid tiga lantai di Jalan Raya Bekasi Kilometer 23, Cakung Timur RT 001 RW 02, Cakung, Jakarta Timur, itu. "Ya, mana duitnya? Duitnya sudah enggak ada. Hanya buang-buang waktu saja," kata dia.
Pembangunan Al Barkah dimulai pada 4 Juli 2022 setelah bangunan lama dibongkar karena terkena proyek pelebaran jalan. Dinas Bina Marga Jakarta juga telah memberikan ganti rugi sekitar Rp 12,5 miliar. Selanjutnya, pembangunan masjid diserahkan kepada PT Sagara Bangun Sejahtera. Perusahaan itu adalah milik Ahsan. Biaya pembangunan diperkirakan mencapai Rp 9,75 miliar. Dalam perjalanan pembangunan mandek. Gedung mangkrak. Pengurus masjid memberi waktu tambahan empat bulan atau sejak awal Januari-21 April 2024. Namun Ahsan menghilang.
Atas ketidakjelasan itu, Ahmad mengirim surat somasi kepada Ahsan. Surat itu dikirim ke alamat rumah orang tuanya di Gang Jeruk, Kayu Tinggi, Jakarta Timur, pada Rabu, 8 Mei lalu. "Saya kirim surat itu lagi melalui jasa pengiriman barang," kata Ahmad.
Jika Ahsan tak menggubris somasi tersebut, kata Ahmad, pengurus masjid akan melaporkannya ke polisi pada pertengahan Mei ini. "Itu salah satu persyaratan kalau kami lapor ke Polres," ujar dia. Dalam surat peringatan ke Ahsan Nomor 04.001/DKM/V/2024, tercatat pengurus masjid akan memproses Ahsan ke jalur hukum jika tidak mengembalikan duit sisa pembangunan. Batas waktu pengembalian duit 15 Mei 2024.