Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menetapkan Rudi Sihaloho, 41 tahun, pelaku penikaman tiga bocah di Deliserdang, Sumatera Utara, sebagai tersangka pembunuhan dan penganiayaan anak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sudah masuk penyidikan," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan, Kamis, 12 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Gidion mengatakan, Rudi dijerat dengan Pasal 80 ayat (2), (3) juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Karena spesialis korbannya anak, maka lebih berat hukumannya," ucap Gidion.
Rudi menikam tiga anak pada Senin, 9 Desember 2024 karena kesal kerap diledek sebagai orang gila. Akibat perbuatannya, Daren Simarmata, 2 tahun, dan Owen Simarmata, 3 tahun, tewas. Sedangkan Nathan Simarmata, 6 tahun, kritis.
"Sering anak-anak itu manggil aku orang gila. Awas ada orang gila di depan rumah, tapi tak ditegur orang tuanya. Nyesal pun tidak ada guna, sudah terlanjur," ucap Rudi di Mapolrestabes.
Korban ditikam saat sedang bermain di halaman rumahnya, yang berhadapan dengan rumah Rudi. Ia menikam para korban di bagian dada. Setelah menikam korban, dia meninggalkan lokasi dengan menaiki sepeda.
Rudi sempat membuang pisau yang ia pakai untuk menusuk korban. Namun, pada sore hari ia mendatangi Pos Polisi Lalu Lintas Aksara dan mengaku telah membunuh anak-anak. Personel Unit Reskrim Polsek Medantembung lalu datang dan membawa Rudi untuk mencari pisau yang dibuang.
Gidion membantah bahwa tersangka merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Kepolisian, kata Gidion, belum menyimpulkan adanya gangguan tersebut, lantaran sejauh ini pemeriksaan berjalan dengan normal.
Mei Leandha berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Polda Sumut Tolak Laporan LBH Medan Soal Dugaan Penyiksaan Anak oleh Polisi Pelabuhan Belawan