Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Penjelasan KPI Soal Bikini di Voli Pantai Olimpiade: Tak Langgar Aturan Siaran

KPI mengatakan pemakaian bikini oleh pemain bola voli pantai putri di Olimpiade Tokyo 2020 tidak melanggar ketentuan dalam Standar Program Siaran.

5 Agustus 2021 | 11.56 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tim Voli Pantai Kanada, Sarah Pavan dan Melissa Humana-Paredes menahan lajunya bola dari tim Australia, Artacho del Solar/Clancy dalam Olimpiade Tokyo 2020 di Shiokaze Park, Tokyo, Jepang, 3 Agustus 20201. REUTERS/Pilar Olivares

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia, Hardly Stefano, mengatakan pemakaian bikini oleh pemain bola voli pantai putri di Olimpiade Tokyo 2020 tidak melanggar ketentuan dalam Standar Program Siaran (SPS). Seorang warga berinisial SM sebelumnya mengadukan siaran tersebut lantaran dinilainya menampilkan hal vulgar yang seharusnya diblur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Siaran volley pantai putri olimpiade tersebut tidak melanggar SPS," kata anggota KPI Hardly ketika dihubungi, Kamis, 5 Agustus 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hardly menjelaskan, dalam Pasal 18 huruf h SPS disebutkan bahwa program siaran dilarang mengeksploitasi dan/atau menampilkan bagian-bagian tubuh tertentu, seperti paha, bokong, payudara, secara close up dan/atau medium shot. Ia mengatakan larangan ini berlandaskan dua hal mendasar.

Pertama, penghormatan terhadap norma kesopanan yang berlaku secara umum di Indonesia. Kedua, agar tak terjadi komodifikasi tubuh dalam siaran, khususnya tubuh perempuan.

Kendati begitu, Hardly melanjutkan, dalam implementasinya ketentuan tersebut harus dipahami secara kontekstual. Dia mengatakan setidaknya ada tiga parameter yang bisa dijadikan pedoman.

Pertama, setting atau latar tempat ketika ada tayangan perempuan menggunakan pakaian renang atau bikini. Kedua, perlu dilihat apakah setting tempat dan wardrobe bikini itu esensial.

Ketiga, apakah dalam menampilkan perempuan menggunakan bikini dilakukan penggambilan gambar secara berlebihan terhadap bagian-bagian tubuh tertentu, maupun terdapat kata-kata verbal yang mengomentari atau secara asosiatif terkait dengan bagian-bagian tubuh tertentu itu.

"Dalam kasus bikini dalam siaran volley pantai olimpiade, tidak melanggar tiga parameter tersebut," ujar Hardly.

Dia melanjutkan, setting pemakaian bikini yang dipersoalkan itu adalah peristiwa olahraga. Beberapa tayangannya pun disiarkan secara langsung.

Hardly juga menyebut pakaian itu esensial lantaran merupakan standar pakaian yang berlaku secara umum dalam pertandingan voli pantai. Ketiga, tak ada pengambilan gambar bagian tubuh tertentu secara berlebihan maupun kata-kata verbal tentang bagian tubuh tertentu.

Hardly mengatakan penjelasan ini sekaligus merespons dinamika pendapat di masyarakat yang mempertanyakan kebijakan KPI ihwal penggunaan bikini dalam program siaran lainnya. Kendati begitu, dia mengapresiasi adanya pengaduan dari masyarakat sebagai bagian dari sikap kritis mereka.

Pengaduan warga berinisial SM ini sebelumnya ramai diperbincangkan warganet. Selain masalah bikini, pengadu mempersoalkan waktu pertandingan voli pantai yang mengambil jatah slot pengajian yang selama ini diikutinya. Ia pun meminta KPI menegur Indosiar dan menggantinya dengan tayangan yang lebih baik.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus