Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Banyak orang memanfaatkan libur Natal dan Tahun Baru untuk mengeksplorasi beragam destinasi wisata. Sebelum perjalanan dimulai penting untuk mengetahui karakterisik tujuan, dari cuaca, akomodasi hingga aturan-aturan tertentu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Beberapa negara memiliki aturan yang cukup ketat. Jika melanggar bisa didenda hingga ratusan juta rupiah. Dari larangan membawa koper hingga berfoto berikut ini aturan mengejutkan yang diterapkan di beberapa destinasi liburan.
1. Aturan kantong plastik
Wisatawan yang hendak berkunjung ke Kenya sebaiknya menghindari membawa kantong plastik. Membawa kantong plastik termasuk pelanggaran, yang hukumannya dapat berupa denda hingga hukuman penjara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemerintah Kenya memperkenalkan undang-undang yang melarang penjualan dan penggunaan kantong plastik pada tahun 2017. Hukumannya berupa empat tahun penjara atau denda hingga USD 40 ribu atau sekitar Rp 622 juta.
2. Aturan koper
Wisatawan yang terbang ke kota Dubrovnik di Kroasia harus memperhatikan tingkat kebisingan mereka saat berlibur. Pemerintah setempat meminta wisatawan untuk tidak menyeret koper mereka. Tapi membawanya dengan pegangan.
Ini adalah bagian dari serangkaian tindakan baru yang diumumkan tahun ini oleh Wali Kota Mato Frankovic. Laporan awal mengatakan bahwa wisatawan dapat dikenakan denda sebesar €265 atau sekitar Rp 4,4 juta.
Namun kampanye yang diluncurkan oleh otoritas lokal kota tersebut telah mengklarifikasi tujuan awal dan denda aturan tersebut. Bahwa tindakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran tentang peraturan kebisingan di kota dan bahwa tidak ada denda finansial.
3. Aturan boneka tiup
Siapa pun yang hendak menghadiri pesta bujangan di Spanyol selatan harus memperhatikan aturan setempat, terutama di Malaga. Kota ini menjadi favorit wisatawan berkat penerbangan murah dan kehidupan malam yang ramai.
Namun pada tahun 2022, dewan kota menindak tindakan pesta liar, melarang ketelanjangan dan barang-barang erotis di depan umum seperti boneka seks yang dapat ditiup. Jika melanggar akan didenda hingga €750 atau sekitar Rp 12,3 juta.
4. Aturan sumpah serapah
Wisatawan yang berencana ke Australia harus hati-hati saat berbicara. Sebab negara itu melarang sumpah serapah di depan umum di wilayah tertentu, menurut agen perjalanan online eShores.
Misalnya, di New South Wales, termasuk Sydney, bahasa yang menyinggung tidak boleh digunakan 'i dekat tempat umum atau sekolah, menurut NSW Summary Offenses Act 1988. Siapa pun yang ketahuan mengumpat akan dikenakan denda hingga AUD 660 atau sekitar Rp 6,7 juta.
5. Aturan bikini
Wisatawan dilarang memakai bikini di pulau-pulau berpenghuni di Maladewa. Menurut peratruan setempat, jika wisatawan melanggar aturan itu akan ditindak oleh polisi. Namun, beberapa pulau berpenghuni, seperti Maafushi dan Fulidhoo, telah ditetapkan sebagai 'pantai bikini', di mana wisatawan dapat mengenakan pakaian pantai yang minim.
6. Aturan foto
Portofino di pantai Amalfi Italia, dengan rumah-rumah berwarna pastel, telah mencuri perhatian jutaan wisatawan. Namun pengunjung harus mengendalikan keinginan mereka untuk mengambil foto.
Jika berhenti untuk mengambil foto dapat dikenakan denda €275 atau sekitar Rp 4,6 juta. Aturan itu diberlakukan tahun ini, dan diterapkan pada puncak musim turis dari bulan April hingga Oktober. Desa nelayan itu telah memberlakukan dua zona larangan menunggu yang berlaku saat high season agar wisatawan tidak berlama-lama mengambil foto berfoto.
Wali Kota Matteo Viavaca mengatakan tujuan peraturan ini bukan untuk menjadikan tempat ini lebih eksklusif. "Tetapi untuk memungkinkan semua orang menikmati keindahan kami. Kami ingin menghindari situasi berbahaya yang disebabkan oleh kepadatan yang berlebihan," katanya kepada The Times.
DAILYMAIL