Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Manokwari - Kejaksaan Tinggi Papua Barat menghentikan penyelidikan dugaan kasus penyalahgunaan hibah PON XX pada organisasi KONI Papua Barat. Alasannya, jaksa tidak menemukan indikasi penyalahgunaan anggaran yang mengarah pidana.
Meski demikian, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat Juniman Hutagaol mengatakan pihaknya memberikan ruang kepada masyarakat dan para pegiat anti korupsi di daerah untuk melapor, jika mendapatkan bukti-bukti terkait penyalahgunaan anggaran hibah PON XX pada organisasi KONI Provinsi Papua Barat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Setelah panggilan klarifikasi sejumlah orang pada pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), tim jaksa tidak menemukan indikasi penyalahgunaan anggaran yang mengarah pidana, sehingga penyelidikan dihentikan sementara," kata Juniman dalam konferensi pers di kantor Kejati Papua Barat di Manokwari, Kamis 22 September 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia mengatakan bahwa penghentian proses penyelidikan perkara bukan akhir dari sebuah upaya penegakan hukum, namun demi menjaga kepercayaan publik maka Kejati Papua Barat akan terus menanti laporan terbaru dari masyarakat.
"Kalau ada laporan terbaru yang disertai bukti-bukti kuat terkait hibah PON XX di organisasi KONI Papua Barat, maka kasus ini akan diungkap kembali kapanpun itu," tegas Juniman Hutagaol.
Pemerintah Papua Barat menyalurkan hibah Rp 67,5 miliar
Ia menjelaskan, bahwa dalam keikutsertaan PON XX, pemerintah Papua Barat menyalurkan anggaran hibah senilai Rp67,5 miliar yang bersumber dari APBD Papua Barat tahun anggaran 2021 kepada organisasi KONI Papua Barat.
"Hasil pemeriksaan, diketahui anggaran senilai Rp67,5 miliar itu sudah disalurkan oleh KONI Papua Barat sebagaimana permohonan yang diserahkan, yaitu untuk membiayai 29 cabang olahraga dari total 34 cabang olahraga di perhelatan PON XX lalu," kata Juniman.
Hanya saja, kata Juniman, total Rp67,5 miliar itu belum termasuk bonus terhadap atlet peraih medali emas. Oleh karena itu, Pemda sampai saat ini masih punya kewajiban untuk memberikan bonus kapada atlet peraih medali emas.
"Dari hasil pemeriksaan, terkait bonus atlet peraih medali emas itu diluar dari total anggaran hibah PON XX yang dikelola KONI Papua Barat, dan Pemda diwajibkan melakukan pembayaran," kata Kajati Papua Barat itu.
Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Nataniel D Mandacan pada sebuah kesempatan di Manokwari, menyatakan bahwa bonus atlet Papua Barat peraih medali emas di PON XX menjadi perhatian pemerintah untuk segera dibayarkan secara bertahap, disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.
"Bonus atlet merupakan janji pemerintah, karena telah membawa nama baik Papua Barat, tapi untuk pembayaran dilakukan secara bertahap. Saat ini sedang didorong untuk dianggarkan pada APBD-Perubahan 2022," kata Sekda Papua Barat Nataniel D Mandacan.
HANS ARNOLD KAPISA
Baca: KPK: Rekening Lukas Enembe Bernilai Fantastis